ICW Segera Uji Materi Pasal Izin Pemeriksaan

Selasa, 19 Januari 2010 – 15:36 WIB

JAKARTA -- Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menilai, izin pemeriksaan kepala daerah dari presiden menghambat proses penegakan hukumKetentuan itu sekaligus sebuah pelanggaran prinsip equality before the law.

Ketentuan bahwa kepala daerah tetap bisa diperiksa bila izin pemeriksaan tak juga diberikan dalam waktu 60 hari, namun faktanya dalam banyak kasus pemeriksaan belum juga dilakukan

BACA JUGA: Tantangan Aparatur Negara Semakin Berat

ICW dalam waktu dekat akan mengajukan judicial review pasal 36 UU No.32 Tahun 2004 yang mengatur mengenai perlunya izin presiden.

Menurut Adnan, aturan tersebut memberikan peluang kepada presiden untuk menghambat proses hukum
“Secara politik presiden bisa tidak mengeluarkan izin itu karena alasan tertentu

BACA JUGA: 10 Hal Memberatkan Tuntutan Atas Antasari

Misalnya pejabat daerah itu adalah orang dari partai yang sama
Ini akan ada tendensi atau kecenderungan politik pilih kasih atau tebang pilih dalam pemberian izin pemeriksaan, karena otoritas penuh itu ada presiden,” ujarnya.

Ketentuan itu, lanjutnya, juga sering dijadikan dalih bagi aparat kejaksaan dan kepolisian

BACA JUGA: Antasari Tak Kaget Dituntut Mati

Mereka tidak mau menindak kasus yang melibatkan kepala daerah, dengan alasan belum keluar izin“ Surat izin ini menjadi dagangan kepolisian dan kejaksaan,” ucapnya(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wiliardi Dituntut Hukuman Mati


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler