ICW: Sepertinya DPR Dendam Sama KPK

Jumat, 20 September 2019 – 22:21 WIB
Koordinator Indonesia Corruption Watch atau ICW Kurnia Ramadhana. Foto: Aristo Setiawan/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch atau ICW Kurnia Ramadhana menilai terdapat teori kausalitas dari cepatnya proses pengesahan Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam dugaannya, Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dan pemerintah tampak menaruh dendam ke KPK. Hal itu yang kemudian membuat Revisi UU KPK rampung dalam 15 hari.

BACA JUGA: ICW Ramalkan KPK Bakal Menghentikan Pengusutan Tiga Kasus Ini

"Jadi, sangat mudah sebenarnya untuk menarik teori kausalitas dari kejadian ini, yang mana seakan DPR dendam sama KPK. Atau mungkin pemerintah dendam sama KPK," kata Kurnia ditemui usai menghadiri diskusi di kantor ICW, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).

Menurut Kurnia, tidak sulit menduga terdapat dendam dari DPR ke KPK. Catatan ICW, sebanyak 23 anggota parlemen menjadi pesakitan KPK atas dugaan korupsi.

BACA JUGA: ICW Bakal Gugat Revisi UU KPK ke MK

"Selain itu, ketua umum partai politik sudah ditetapkan tersangka, bahkan juga terpidana. Ada SDA, Setya Novanto, Romahurmuziy, Luthfi Hasan Ishaaq," terang dia.

ICW, kata Kurnia, menolak seluruh pasal Revisi UU KPK. Sebab, pasal di dalam revisi berisikan tentang pelemahan terhadap KPK. ICW pun bakal berencana mengajukan uji materi atas Revisi UU KPK. "Revisi UU KPK, semua pasal bermasalah," timpal dia. (mg10/jpnn)

BACA JUGA: ICW Sebut KPK Tidak Perlu Dewan Pengawas dan SP3, Begini Penjelasannya


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Revisi UU KPK   ICW   DPR RI  

Terpopuler