ICW Surati Orang Dekat Kapolri, Ada Perwira Bermasalah, Tetapi Masih Dipekerjakan

Senin, 30 Mei 2022 – 12:54 WIB
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyurati Asisten Bidang SDM Kapolri, Irjen Wahyu Widada. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyurati Asisten Bidang SDM Kapolri, Irjen Wahyu Widada pada Januari 2022 lalu. ICW mengendus keberadaan mantan penyidik Polri Raden Brotoseno yang bekerja kembali di Korps Bhayangkara.

"Kami meminta klarifikasi status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno. Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (30/5).

BACA JUGA: Hamil Anak Raden Brotoseno, Tata Janeeta Bilang Begini

Kurnia mengatakan Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada perwira Polri itu pada 14 Januari 2017.

Hakim telah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara selama lima tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 300 juta karena terlibat praktik korupsi.

BACA JUGA: Ini Alasan Tata Janeeta Mantap Dinikahi Raden Brotoseno

"Sayangnya, hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspons oleh Polri," jelas dia.

Kurnia mengingatkan kepada kepolisian bahwa Pasal 12 ayat (1) huruf a PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri mensyaratkan dua hal.

BACA JUGA: Brotoseno Terjerat Kasus, Angelina Sondakh Titip Anaknya ke Maia Estianty

Pertama, anggota Polri yang dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), yakni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan menurut pejabat yang berwenang pelaku tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian.

Untuk syarat pertama sudah pasti telah dipenuhi karena putusan terhadap suami Tata Janeeta itu telah inkrah.

Untuk itu, permasalahan saat ini menyangkut syarat kedua. Jika benar pejabat berwenang Polri menganggap Brotoseno masih layak menyandang kembali status sebagai anggota aktif, maka hal tersebut mesti dijelaskan kepada masyarakat.

"Sebab hal ini terbilang janggal. Pertama, Brotoseno telah meruntuhkan citra Polri di tengah masyarakat akibat praktik korupsi yang ia lakukan. Kedua, mantan Kapolri Tito Karnavian pada 19 November 2016 sempat menyebutkan akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika ia divonis di atas dua tahun penjara," kata Kurnia.

Kurnia mengatakan putusan pengadilan kepada mantan suami Angelina Sondakh itu yakni lima tahun penjara.

"Untuk itu, ICW mendesak Polri menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat perihal status Brotoseno di kepolisian," kata Kurnia. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Akui Brotoseno Sudah Besuk Angie


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler