"Tidak patuh pada pernyataan SBY yang jelas-jelas menganggap kasus Novel itu tidak tepat," katanya peneliti ICW, Agus Sunaryanto di Jakarta, Minggu (14/10).
Agus berharap KPK tidak terpengaruh dengan sikap Polri itu. "Kerja pemberantasan korupsi harus tetap berjalan dan tidak boleh terganggu," kata aktivis anti korupsi itu.
Neta S Pane dari Indonesian Police Watch senada dengan ICW. "Kalau tetap dilanjutkan oleh Polri memang bisa disebut membangkang pada presiden. Ingat Kapolri itu berada di bawah presiden,"katanya.
Kasus Novel ini juga menunjukkan ada kepentingan-kepentingan lain di internal kepolisian yang saling berebut pengaruh. "Kapolri harus mengambil sikap tegas, jangan mengambang," katanya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto enggan menanggapi soal status Novel dan Yuri di KPK. Dia beralasan belum mendapatkan informasi terbaru dari penyidik Polda Bengkulu. "Lebih tepat itu ke penyidiknya saja," katanya. (sof/rdl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Daerah Boleh Duduki Kursi Eselon I KemenPAN-RB
Redaktur : Tim Redaksi