jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tengah memprioritas pembangunan SDM, untuk menciptakan tenaga kerja yang berkualitas dan berdaya saing.
Tak ketinggalan, pengarusutamaan dan pemenuhan hak pekerjaan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas juga menjadi salah satu fokus pemerintah.
BACA JUGA: Polemik UMP DKI Jakarta, Kemnaker Turun Tangan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pemenuhan hak penyandang disabilitas harus dilakukan bersama-sama.
"Semua pihak, khususnya dunia usaha, harus berkomitmen untuk memberikan akses dan kesempatan kerja bagi disabilitas," ujar Ida Fauziyah dalam keterangan di Jakarta, Rabu (22/12).
BACA JUGA: Kemnaker Selenggarakan Peringatan Hari Migran Internasional 2021 di Cirebon
Menurut dia, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas saat ini telah bergeser, dari paradigma karitatif dan charity based menjadi paradigma yang human right based.
"Kita juga harus terus meningkatkan kesadaran bahwa isu hak penyandang disabilitas merupakan isu lintas sektor yang penanganannya memerlukan kerja sama dan kolaborasi antar pemangku kepentingan baik pemerintah maupun swasta, baik dipusat maupun di daerah," tegasnya.
BACA JUGA: Kemnaker Perluas Program Bantuan Kewirausahaan UMKM di Daerah
Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya meningkatkan kesetaraan, kesempatan, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Di samping itu, membangun infrastruktur yang makin akomodatif untuk menciptakan lingkungan yang aksesibel bagi disabilitas.
"Semua ditujukan untuk memungkinkan mereka mengakses pendidikan, kesehatan dan pekerjaan. Penting pula untuk senantiasa menyertakan keberpihakan akan isu ketenagakerjaan inklusif ini dalam setiap program dan kebijakan melalui 9 (sembilan) lompatan kementerian ketenagakerjaan," beber Ida.
Ida Fauziyah juga mengingatkan isu disabilitas telah menjadi pembahasan yang terus diutamakan dalam tata kehidupan bernegara dalam seluruh forum kerja sama regional maupun internasional, seperti, PBB, G-20, Asia Pacific, maupun ASEAN.
"Salah satunya upaya yang telah dilakukan adalah penguatan komitmen melalu Nota Kesepahaman Bersama antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian BUMN yang telah ditandatangani pada tanggal 22 Juli 2020, untuk menyelenggarakan pelatihan kerja dan penempatan kerja pada Badan Usaha Milik Negara,” ungkapnya
Menyadari pentingnya komitmen bersama, Kemenaker telah memperoleh dukungan komitmen kuat dari Kementerian Dalam Negeri yang ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 461/217/SJ, kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia tentang Pelaksanaan Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan melalui Dinas Ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Surat Edaran tersebut merupakan dukungan strategis Kementerian Dalam Negeri yang diperlukan untuk mempercepat penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan oleh pemerintah daerah.
ULD Bidang Ketenagakerjaan merupakan unit layanan yang memberikan layanan ketenagakerjaan inklusif bagi tenaga kerja maupun pemberi kerja yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
Menurut Ida hal itu menjadi langkah penting, mengingat tingkat pekerja panyandang disabilitas masih rendah dan perlu untuk terus didorong.
Sebagaimana tergambar pada data Wajib Lapor Ketenagakerjaan online, pada 2021. Tercatat baru 588 perusahaan telah mempekerjakan peyandang disabilitas sebanyak 4554 orang dari total 543 ribu orang pegawai yang terdaftar.
Ida juga menambahkan untuk memperkuat akses kesempatan kerja penyandang disabilitas pada sektor pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan bersama Forum Human Capital Indonesia (FHCI).
FHCI adalah organisasi afiliasi yang dalam dua tahun terakhir telah menyelenggarakan rekruitmen penyandang disabilitas untuk bekerja pada BUMN di seluruh Indonesia.
"Hingga November 2021, Kementerian BUMN mencatat sekurangnya 58 BUMN telah mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas dengan jumlah sedikitnya 1.271 orang,” tegas Ida Fauziyah. (mcr10/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Elvi Robia