jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai keinginan Presiden Joko Widodo alias Jokowi memindahkan ibu kota RI dari Jakarta tanpa harus membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bisa terealisasi. Legislator Golkar di Komisi Keuangan DPR itu menawarkan idenya agar pemindahan ibu kota negara tidak menguras APBN.
Misbakhun mengatakan, pembangunan gedung-gedung dan fasilitas perkantoran di ibu kota beru RI bisa dilakukan tanpa uang negara. “Pembangunan untuk gedung-gedung dan fasilitas pemerintahan bisa dilakukan dengan nol rupiah,” ujar Misbakhun di Jakarta, Minggu (5/5).
BACA JUGA: Satukan Pendukung Jokowi - Prabowo, Polres Metro Jakarta Barat Panen Pujian
Baca juga: Dari Mana Biaya Rp 500 Triliun untuk Pemindahan Ibu Kota?
Mantan pegawai negeri di Kementerian Keuangan itu menjelaskan, agar pembangunan perkantoran di ibu kota baru tidak membebani uang negara maka pemerintah bisa menggandeng swasta. Selanjutnya, swasta diberi kompensasi untuk menggunakan dan mengelola gedung-gedung pemerintahan di Jakarta yang akan ditinggalkan.
BACA JUGA: Semoga Tak Ada Lagi Sebutan Cebong dan Kampret di Bulan Suci
“Jadi swasta membangun gedung pemerintahan di ibu kota baru RI sebagai biaya sewa penggunaan gedung-gedung negara di Jakarta,” ujarnya.
Menurut Misbakhun, skema penggunaan dan pengelolaan lahan ataupun gedung milik pemerintah kepada swasta tidak mengubah status kepemilikan. Artinya, lahan dan gedung yang dikelola swasta tetap milik pemerintah sepenuhnya.
BACA JUGA: Tampilkan Wayang Wolak-Walik, Relawan Perempuan Tangguh Pilih Jokowi Gelar Syukuran
Nantinya, lanjut Misbakhun, swasta yang mendapatkan hak pengelolaan diwajibkan membangun gedung perkantoran dan semua fasilitas pendukung yang dibutuhkan di ibu kota baru. “Mereka diberi hak selama 50 tahun, yaitu dua kali periode HGB (hak guna bangunan, red) untuk memanfaatkan gedung-gedung di Jakarta yang ditinggalkan oleh kementrian dan lembaga karena pindah ke ibu kota yang baru,” tuturnya.
Misbakhun meyakini pola tersebut sangat bisa dilakukan. Sebab, pemerintah dan swasta sama-sama diuntungkan.
“Karena Jakarta masih tetap sebagai ibu kota perekonomian dan swasta butuh perkantoran. Nantinya kelebihan biaya dari pemberian hak kepada swasta akan menjadi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak, red),” tuturnya.
Misbakhun menambahkan, payung hukum untuk pemindahan ibu kota juga harus disiapkan. Legislator asal Pasuruan, Jawa Timur itu juga siap menginisiasi rancangan undang-undangnya di DPR.
“Jika perlu dibuatkan undang-undang khusus terkait pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke lokasi baru. Yang penting anggaran bisa ditekan, tetapi pemindahan ibu kota RI tetap terealisasi,” ujarnya.
Baca juga: Bappenas Sudah Punya Kajian Memadai Ihwal Pemindahan Ibu Kota
Sebelumnya Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah menghitung estimasi kebutuhan anggaran untuk membiayai pemindahan ibu kota negara. Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro yang juga Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional mengatakan, pemindahan ibu kota RI diperkirakan akan menelan anggaran antara Rp 323 triliun hingga Rp 466 triliun.
Sementara Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Ahmad Erani Yustika menyatakan, Jokowi berpesan agar dana pemindahan ibu kota tidak tergantung pada APBN. “Pemerintah nanti akan sangat minimal menggunakan dana dari APBN, terbatas sekali," katanya.(jpc/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alumni Trisakti: Tak Ada Lagi 01 atau 02, Semua Sama-Sama Memburu Berkah Ramadan
Redaktur : Tim Redaksi