Idealnya Tiga Fraksi Saja

Senin, 23 April 2012 – 21:16 WIB

JAKARTA - Politisi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan sebaik apapun konstitusi dasar kita, pada akhirnya sangat tergantung dari kualitas kepemimpinan nasional.

"Tidak ada jaminan konstitusi dasar yang baik dan sempurna lalu pemerintahan akan berjalan secara baik. Itu semua sangat tergantung kepada kepemimpinan nasional bangsa ini," Agun Gunandjar Sudarsa, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (23/4).

Menurut Ketua Komisi II DPR itu, konstitusi dasar bangsa ini sudah memberikan jaminan tersendiri terhadap posisi Presiden RI yang tidak dapat diturunkan sewenang-wenang oleh MPR.

"Teramat panjang proses hukumnya untuk menurunkan seorang presiden hingga harus melibatkan Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan lebih rumit daripada mengamandemen UUD 45," kata Agun.

Jaminan konstitusi terhadap kepastian posisi presiden itu hanya menuntut satu kewajiban yakni kebijakan pemerintah harus untuk kesejahteraan rakyat dan itu pasti didukung oleh rakyat dan DPR, tegas dia.

"Jadi tidak ada alasan lagi bagi presiden untuk tidak menyejahterakan rakyatnya karena konstitusi menjamin posisi presiden. Masalahnya hanya tinggal pada kualitas kepemimpinan nasional," tegasnya lagi.

Lebih lanjut dia juga mewacanakan penyederhanaan fraksi di DPR. Menurut Agun, idealnya di DPR cukup tiga fraksi saja yakni fraksi pendukung pemerintah, fraksi oposisi dan satu fraksi bisa ke pemerintah dan bisa juga ke oposisi.

Kalau semua partai politik di DPR sepakat dengan tiga fraksi, kata Agun, maka tidak perlu lagi ribut-ribut soal angka parlimentary threshold (PT) 3,5 persen dan proses demokrasi di DPR tentu akan lebih efektif dibanding saat ini.

“Faktanya, kita tidak konsisten. PT disahkan 3,5 persen tapi menolak penyederhanaan fraksi di DPR. Akibatnya, PT 3,5 persen tidak menjamin efektifitas proses politik dan demokrasi di DPR serta membaiknya kinerja pemerintahan," kata

Dikatakannya, dalam konstitusi memang tidak ada ketegasan tentang sistem presidensiil atau parlemeter. Makanya calon presiden dalam konstitusi dengan tegas disebutkan diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang ada di DPR.

“Itu mengisyaratkan adanya multi-partai dalam Pilpres dan diseleksi melalui pemilu yang dipilih secara langsung oleh rakyat,” kata Agun. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Relawan Foke bakal Sambangi Warga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler