Idrus Marham Tersangka Kasus Suap PLTU, Ini Perannya

Sabtu, 25 Agustus 2018 – 07:37 WIB
Idrus Marham (kanan) bersama legislator Partai Golkar Eni M Saragih. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status mantan Menteri Sosial Idrus Marham dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Selain menjadi tersangka, Idrus juga sudah dicekal untuk bepergian ke luar neger. Seperti apa perannya?

BACA JUGA: Begini Jawaban Idrus Marham saat Ditanya soal Praperadilan

Berikut penyampaian KPK saat menjelaskan konstruksi perkara Idrus Marham atas kasus suap proyek PLTU Riau-1. Dalam kasus ini, Idrus diduga mendorong proses dalam penandatanganganan proyek tersebut.

Bahkan, Idrus Marham mengetahui dan memiliki andil perihal penerimaan uang oleh Eni Maulani Saragih dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited (BNR) Johanes Budisutrisno Kotjo.

BACA JUGA: Prihatin, Bamsoet Doakan Idrus Marham Tabah

"Status Idrus Marham yang bersangkutan adalah bersama-sama atau turut membantu, dalam hal ini posisi sebagai penyelenggara negara adalah Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR," ujar Wakil Ketua KPK RI, Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kamis (24/8/2018).

Basaria menekankan, bahwa KPK menetapkan tersangka Idrus Marham tidak mempersoalkan jabatannya. Tapi, yang menjadi persoalan adalah perannya yang turut membantu kelancaran proyek suap tersebut.

BACA JUGA: Ini Arahan Khusus Jokowi untuk Mensos Agus

"1,5 juta dolar AS ini menurut hasil pemeriksaan penyidik adalah dalam bentuk janji. Yang akan diberikan, kalau Johanes Budisutrisno Kotjo sudah akan menerima dan mengerjakan proyek teresbut, jadi ini dalam bentuk janji," terang Basaria.

Atas perbuatannya, Idrus Marham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, atau Pasal huruf b, atau Pasal 11 Undang Undang No31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke KUHP atau Pasal 56 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (cr-2/indopos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Idrus Ceritakan Suasana saat Serahkan Surat Mundur ke Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler