IHW Ajukan Tiga Persyaratan untuk Pengelola Mal jelang New Normal

Kamis, 04 Juni 2020 – 21:52 WIB
Ilustrasi mal atau pusat perbelanjaan sepi. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Memasuki fase new normal atau tahap kenormalan baru mal atau pusat perbelanjaan akan kembali dibuka.

Oleh karena itu, Indonesia Halal Watch (IHW) sebagai lembaga advokasi halal di tanah air mengimbau agar pengelola pusat perbelanjaan memerhatikan beberapa hal penting yang harus dijalankan saat new normal.

BACA JUGA: Soal Pembukaan Mal pada 5 Juni, Asosiasi: Tunggu Arahan

Menurut Direktur Eksekutif IHW DR. H Ikhsan Abdullah ada tiga hal yang harus diperhatikan oleh pengelola pusat perbelanjaan.

Pertama, pengelola harus memastikan kembali tempat yang digunakan sebagai mal (pusat perbelanjaan) telah bersih dilakukan pencucian/sanitary, penyemprotan dengan desinfektan.

BACA JUGA: Cerita Ganjar Pranowo Menuju Era New Normal di Jateng

"Kemudian harus tersedianya alat-alat kesehatan seperti tempat mencuci tangan, sabun, hand sanitizer dan masker," tutur Ikhsan melalui keterangan persnya hari ini.

Kedua, lanjutnya, oengelola pusat perbelanjaan/mal wajib mendata ulang dan memastikan barang-barang yang dijual masih fresh dan layak edar.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: KPK Menyoroti Anies Baswedan, Ridwan Kamil Sedih, Rupiah Kalahkan Dolar AS

Pasalnya sudah tiga bulan setengah lebih mal tidak beroperasi maka tak tertutup kemungkinan banyak barang yang sudah expired/tidak layak edar/rusak.

"Terutama produk dairy, daging olahan, minuman dan makanan kaleng, bakeries dan lain-lain yang masuk katagori barang yang masa hidupnya tidak lama," sambungnya.

Ketiga, perlu dilakukan social distancing dan pengawasan secara baik harus dilakukan oleh pemda setempat melalui suku dinas kesehatan dan perindustrian.

Hal ini harus dilakukan dalam rangka perlindungan untuk konsumen dan masyarakat. Bila diperlukan maka Polisi dan TNI bisa dilibatkan untuk menjaga disiplin.

Selain itu, Ikhsan juga mengingatkan masyarakat sebagai konsumen melakukan pengawasan dan fungsi kontrol bagi barang-barang yang dijual di pusat-pusat perbelanjaan dengan memerhatikan beberapa hal berikut :

1. Dipastikan apakah barang-barang yang dijual layak edar dan konsumsi.

2. Apakah barang tersebut telah berlabel halal MUI, sesuai ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) karena produk halal sudah pasti hygiene.

3. Memastikan pemajangan barang/display dalam tempat yang baik dan tidak tercampur antara barang yang halal dan non halal, sesuai ketentuan UU JPH.

4. Pramuniaga pusat perbelanjaan mal dipastikan dalam kondisi sehat dan menggunakan alat kerja yang melindungi dirinya dan konsumen misalnya menggunakan sarung tangan dan menggunakan alat, penutup rambut serta masker. Memastikan pengunjung mal diatur dengan tertib dalam rangka menjaga social distancing artinya keluar masuknya pengunjung harus dibatasi, dibuat garis-garis pengatur jarak.

5. Petugas kasir juga harus cukup jumlahnya sehingga pengunjung/customer yang melakukan pembayaran tidak harus mengantre.

Selain lima point di atas, IHW juga mengharapkan ada petugas yang ditempatkan di depan pintu mal untuk memastikan pengecekan suhu tubuh pengunjung dan kelengkapan protokol kesehatan.

"Bagi pengunjung yang tidak memiliki kelengkapan protokol kesehatan atau suhu tubuh yang tinggi tidak diperkenankan untuk masuk ke tempat pusat perbelanjaan. Apabila point-point tersebut dapat dilaksanakan oleh masyarakat secara luas maka bangsa Indonesia telah siap untuk memasuki era new normal di mana pusat-pusat perbelanjaan/mal nantinya kembali akan dibuka," pungkasnya. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler