jpnn.com, MEDAN - Seorang pria gondrong berinisial M alias Ijal (36) ditangkap polisi karena terlibat perdaran narkoba jenis ganja.
Tak hanya mengamankan pelaku, petugas kepolisian juga turut mengamankan barang bukti ganja seberat 200 kilogram.
BACA JUGA: Aiptu Udi Cahyono Mengaku Dapat Pasokan Narkoba dari Oknum TNI
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut penangkapan itu berawal saat petugas menerima informasi soal akan adanya pengiriman ganja dari Aceh menuju Kota Medan dan Pekanbaru.
"Informasi ini kemudian dikembangkan oleh penyidik di lapangan," kata Kombes Hadi, Selasa (8/11).
BACA JUGA: Tepergok Berselingkuh dengan Istri Anggota TNI, Aipda AL Dipecat dari Polri
Setelah diselidiki, petugas lalu mengamankan pelaku saat sedang melintas di Jalan Lintas Kutacane-Tiga Binanga, tepatnya di Desa Pasir Tengah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Minggu (6/11) malam.
Ganja tersebut dibawa oleh pelaku menggunakan sebuah mobil Avanza warna putih dengan nomor polisi BL 1840 AO.
BACA JUGA: Tabrak Truk yang Sedang Parkir, Serda Kevin Tewas Mengenaskan
"Saat dilakukan penggeledahan di mobil itu, petugas menemukan enam karung berisi ganja seberat 200 kilogram," ungkapnya.
Seusai diamankan, pelaku lalu dibawa menuju Polda Sumut untuk diperiksa.
Menurut pengakuan pelaku, dia disuruh oleh seorang pria berinisial B untuk mengantarkan ganja tersebut ke Kota Medan dan Pekanbaru.
"Tersangka sendiri akan diberi upah Rp 20 juta bila berhasil mengantar ganja itu sampai Pekanbaru," pungkasnya.(mcr22/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean