Ijazah Caleg Bermasalah, KPU Klarifikasi ke Sekolah

Jumat, 21 Juni 2013 – 22:48 WIB
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melakukan dua langkah efektif terkait pengaduan masyarakat adanya Calon Anggota Legislatif (Caleg) dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPR RI yang menggunakan ijazah palsu.

Menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, langkah pertama, KPU mengembalikan berkas caleg yang dimaksud kepada partai politik (parpol) terkait.

“Jadi parpol akan menanyakan pada yang bersangkutan apa penjelasannya dan kami akan menanyakan kepada parpol,” ujar Hadar dalam sebuah diskusi yang digelar Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu (KJPP) di gedung KPU, Jakarta, Jumat (21/6).

Langkah kedua, KPU mengkaji masukan yang diberikan, apalagi jika parpol tetap meyakini caleg yang dimaksud memenuhi syarat.

“KPU akan mencari klarifikasi melalui jalurnya sendiri. Misalnya kami akan mengejar ke sekolahnya. Kalau misalnya sekolah yang bersangkutan di Solo, maka kami akan meminta bantuan kepada KPU di sana. Jadi kira-kira begitu KPU akan mengecek, juga ke caleg yang bersangkutan,” katanya.

KPU menurut Hadar tidak akan segan-segan mencoret caleg dimaksud, jika memang ditemukan bukti ijazah yang digunakan palsu. Langkah ini dilakukan mengingat persyaratan yang ditetapkan undang-undang pemilu, bahwa calon yang ada di DCS harus ini benar-benar yang memenuhi syarat dan berkualitas. “Nah atas kebijakan pencoretan, kami selanjutnya akan meminta parpol mengajukan pengganti,” katanya.

Sementara itu saat ditanya terkait pengaduan caleg yang belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil, kepala desa dan lain sebagainya, menurut Hadar masih diberi kesempatan.

“Mereka tetap harus menyerahkan surat pemberhantian atau surat keterangan bahwa proses pemberhentiannya sedang berjalan. KPU memberi kesempatan dari tanggal 26 Juli sampai 1 Agustus mendatang. Tapi terkait kapan berhentinya atau bahwa dia masih menjalankan tugas sampai sekarang, itu bukan otoritas KPU,” katanya.

Sebelumnya Hadar menyebut, hingga Jumat KPU telah menerima 75 pengaduan dari masyarakat terkait DCS. Mayoritas masukan menyebut adanya sejumlah caleg yang menggunakan ijazah palsu. Pengaduan lain terkait adanya dugaan caleg masih menjabat posisi tertentu.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Paripurna DPR Diskors

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler