jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) mengungkapkan dua hal penting terkait minyak goreng subsidi Rp 14 ribu oleh pemerintah.
Ketua IKAPPI Abdullah Mansuri berharap distribusi minyak goreng subsidi dapat ditujukan langsung ke pasar tradisional.
BACA JUGA: Moncer! Harga Minyak Sawit Mentah Kembali Naik Signifikan
Menurutnya, harga minyak di pasar tidak langsung bisa mengikuti harga ritel.
"Pasar tetap Rp 19 ribu. Pemerintah harus mendistribusikan langsung ke pasar bukan ritel modern," ungkap Mansuri saat dikonfirmasi, Sabtu (22/1).
BACA JUGA: Ingat! Jual Minyak Goreng di Atas Rp 14 Ribu Akan Kena Sanksi Tegas
Selain itu, Mansuri mengatakan harga pedagang di pasar tergantung dari berapa harga yang diberikan dari pabrik.
Mansuri menyebut pedagang tidak bisa mengikuti mekanisme pasar dan pendistribusiannya juga harus jelas.
Mansuri membayangkan jika pedagang menerima minyak dari para mafia, pedagang tetap tidak bisa menjual Rp 14 ribu.
"Pedagang tidak bisa diberikan sanksi dengan menjual minyak goreng di atas Rp 14 ribu," ungkap Mansuri.
Dalam hal ini, Mansuri berharap pemerintah mengatur kebijakan tersebut dengan baik.
"Komunikasi, distribusi, stok, harus diatur agar sesuai dengan target tetapi jika tidak ya jangan harap sesuai target," jelas Mansuri.(mcr28/jpnn)
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu