jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) meminta semua pihak terkait agar membatalkan konser Jogjarockarta International Rock Music Festival 2017 yang bakal diselenggarkan di halaman kedua Candi Prambanan, Yogyakarta pada Jumat (29/9) sampai Sabtu (30/9).
Pasalnya, konser musik rok di Candi Prambanan bisa menyinggung perasaan beragama umat beragama dan merusak struktur ikatan bangunan.
BACA JUGA: JogjaROCKarta Pindah ke Candi Prambanan
"Diketahui juga bahwa kompleks Candi Prambanan oleh UNESCO dalam World Heritage Committee 15th Session of the Committee ditetapkan sebagai World Cultural Heritage," kata Ketua Umum IAAI W Djuwita Ramelan dalam keterangan yang diterima, Rabu (27/9).
Djuwita menjelaskan, kompleks Candi Prambanan merupakan situs agama yang memiliki nilai sakral bagi umat Hindu dan halaman dua di mana tempat diadakan pagelaran termasuk wilayah suci karena masih masuk lingkup pagar candi.
Secara etika seharusnya pihak penyelenggara memerhatikan nilai kesucian yang bisa menyinggung perasaan beragama umat beragama.
"Berdasarkan hasil kajian Tim Balai Konservasi Borobudur atas Konser Prambanan Jazz 20-21 Agustus 2017 lalu, bisa disimpulkan bahwa tingkat kebisingan sudah melebihi ambang batas yang sudah ditentukan karena di atas 60 dB. Tingkat getaran 0,04 mm/detik, sementara ambang batas untuk getaran bangunan kuno/bersejarah sebesar 2 mm/detik yang bisa menghasilkan efek merusak pada struktur ikatan batu-batu candi," jelas dia.
Oleh karena itu, kata Djuwita, pihaknya memprotes keras penyelenggaraan Jogjarockarta International Rock Music Festival 2017 di halaman kedua Kompleks Candi Prambanan.
Dia mendesak instansi pemerintah dan PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko sebagai pengelola halaman dua Candi Prambanan membatalkan izin penyelenggaraan kegiatan yang telah dikeluarkan.
"Menyarankan Rajawali Indonesia Communication sebagai pihak penyelenggara memindahkan tempat pagelaran konser rok ke tempat lain yang tidak mengganggu warisan budaya dunia serta memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya," jelas dia.
Djuwita juga mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menghormati situs-situs keagamaan milik masyarakat Indonesia. (Mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia