jpnn.com - JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akhirnya memberi vonis satu tahun penjara ke Roby Satria yang merupakan gitaris Geisha, Selasa (22/4).
Vonis diberikan hakim, setelah Roby dinyatakan terbukti bersalah dalam penyalahgunaan narkotika. Pencipta lagu "Lumpuhkan Ingatanku" itu dinyatakan melanggar pasal 127 ayat 3, huruf A nomor 35 tahun 2009.
BACA JUGA: Nadya Hutagalung Pilu Lihat Anak Gajah Kehilangan Induknya
Usai sidang, Roby terlihat santai. Tak banyak kata yang terlontar dari bibirnya. Namun ia menyatakan siap kembali berkarya untuk meramaikan belantika musik Indonesia.
"Saya ikhlas saja. Tapi tidak akan lama lagi saya akan kembali ke belantika musik Indonesia," ujar Roby. (abu/jpnn)
BACA JUGA: Muncul Isu Gita Pemboikot Sepatu Dahlan, Ini Komentar Dahlan
BACA JUGA: ââ¬ËSepatu Dahlanââ¬â¢ Hilang, Dahlan Iskan Tetap Berpikir Positif
BACA ARTIKEL LAINNYA... Serena Onasis Tampil Mesra dengan El
Redaktur : Tim Redaksi