jpnn.com - KEJAHATAN pada tumbuhan dan satwa liar, telah menjadi masalah global. Banyak persoalan yang mengancam keanekaragaman hayati. Sebagian besar spesies diketahui menghadapi ancaman kepunahan karena perusakan habitat dan perburuan.
Padahal tumbuhan dan satwa merupakan dua unsur vital penunjang kelestarian bumi, sebagai penyeimbang siklus karbon, menjaga regenerasi hutan dan sebagai penyeimbang ekosistem kehidupan.
BACA JUGA: Tidak Menyesal, Surya Paloh: Apalah Arti CFD
Untuk itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menunjukkan keseriusannya dengan melakukan kampanye melawan segala bentuk kejahatan tumbuhan dan satwa liar.
Ikhtiar nyata itu salah satunya dengan menempatkan konservasi sebagai salah satu pilar pendukung pembangunan nasional. Hutan konservasi mencapai 16 persen dari total luasan hutan Indonesia yang mencapai 130,68 juta Ha, yaitu seluas 20,91 juta ha.
BACA JUGA: Demo 412: Surya Paloh Siap Menerima Sanksi
Menteri LHK, Siti Nurbaya menjelaskan, bahwa luasan ini harus dikelola dengan pendekatan multidimensi dan komprehensif, sehingga perlindungan dan pelestarian alam dapat berjalan beriringan dengan pembangunan ekonomi Indonesia.
''Kawasan konservasi harus menjadi bagian dari sumber kesejahteraan masyarakat,'' katanya.
BACA JUGA: Kemenhub Kerahkan Kapal Patroli Cari Korban Pesawat Polri
Indonesia merupakan negeri mega-biodiversity, dan rumah dari 17 persen total spesies yang ada di dunia. Diantaranya 35 ribu – 40 ribu spesies tumbuhan (11-15%), 707 spesies mamalia (12%), 350 spesies amphibi dan reptil (15%), 1.602 spesies burung (17%) dan 2.184 spesies ikan air tawar (37%). Sementara untuk kelautan terdapat setidaknya 2.500 spesies molusca, 2000 spesies krustasea, 6 spesies penyu laut, 30 spesies mamalia laut, dan lebih dari 2.500 spesies ikan.
Namun sayangnya, kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar (TSL) atau wildlife crime, masih perlu mendapatkan perhatian serius. Karena banyak spesies tumbuhan dan satwa menghadapi ancaman kepunahan. Salah satunya karena aktivitas perdagangan illegal. Kepunahan tumbuhan dan satwa liar mengakibatkan ketidakstabilan siklus kehidupan.
Untuk itu Pemerintah telah menetapkan spesies dilindungi, guna melindungi tumbuhan dan satwa liar. Hingga saat ini jumlah spesies yang dilindungi mencakup 127 spesies mamalia, 382 spesies burung, 31 spesies reptilia, 12 spesies palmae, 11 spesies raflesia dan 29 spesies orchidaceae.
Indonesia juga aktif melakukan penegakan hukum memberantas kejahatan perdagangan. Selain itu dilakukan penguatan kerjasama antara negara sumber, negara tujuan dan negara transit sehingga jaringan perdagangan ilegal antar negara terputus.
Pada 11 Juni 2016 di Taman Safari Indonesia (TSI), KLHK menyerahkan orangutan hasil repatriasi dari Thailand secara simbolis ke lembaga konservasi. Orangutan yang diserahkan adalah yang secara teknis konservasi sudah tidak bisa dilepasliarkan.
Selain itu juga diserahkan kakatua jambul kuning hasil penyerahan dari masyarakat ke penangkar, melepasliarkan jalak putih hasil penangkaran sebanyak 40 ekor, memberikan nama anak anoa hasil penangkaran, menyerahkan harimau Giring hasil penangkapan dari Bengkulu ke TSI untuk rescue.
Selain itu kabar gembira untuk Indonesia, adalah banyaknya kelahiran hewan dilindungi di lembaga konservasi, sepanjang tahun 2015-2016. Dari TSI 9 ekor yaitu Anoa 1, gajah Sumatera 1, macan tutul Jawa 1, harimau Sumatera 3, babi rusa 1, dan jerapah 2.
Sedang di TN Ujung Kulon selama ini telah lahir 7 ekor badak Jawa. Di Taman Margasatwa Kinantan Bukittinggi telah lahir 2 ekor harimau Sumatera dan 2 ekor macan dahan.
Di Taman Impian Jaya Ancol lahir 1 ekor lumba-lumba. Di Kebun Binatang Gembiraloka, lahir 1 ekor beruang madu. Di sanctuary badak Sumatera TN Way kambas lahir 1 ekor badak sumatera. Di TN Sidomuncul lahir 1 ekor harimau Siberia.
Permasalahan lingkungan lainnya yang juga memerlukan perhatian yang sangat serius meliputi masalah-masalah pencemaran air, pencemaran udara, persampahan dan B3 maupun limbah B3 serta kerusakan lingkungan hidup akibat kegiatan pertambangan.
''Masalah-masalah itu secara keseluruhan saling berasosiasi dalam satu kesatuan ekosistem, dimana kita, manusia, juga berada dan hidup di dalam ekosistem tersebut,'' kata Menteri Siti.
Wildlife crime telah menjadi Transnational Organized Crime dan diposisikan serupa dengan kejahatan, seperti korupsi, pencucian uang, kejahatan terorganisir, senjata api ilegal, obat-obatan dan terorisme.
Upaya-upaya konservasi secara langsung dapat mengatasi wildlife crime. Konservasi yang menekankan pada upaya pelestarian dan perlindungan keanekaragaman hayati secara tegas melarang adanya perburuan tumbuhan dan satwa liar dilindungi.
Konservasi juga mengatur agar pemanfaatan hidupan liar dilakukan dengan optimal agar kondisinya tetap lestari. Upaya konservasi ini secara nyata di lapangan dapat diarahkan untuk mengurangi konflik manusia-satwa liar dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan konservasi, sehingga dukungan sosial untuk perlindungan satwa liar meningkat dan ruang gerak perburuan akan berkurang.
''Indonesia sendiri telah menempatkan konservasi sebagai salah satu pilar pendukung pembangunan nasional. Hutan Indonesia pun telah dibagi menurut fungsi menjadi hutan produksi, hutan lindung dan hutan konservasi,'' jelas Menteri Siti.
Berbagai upaya perlindungan dan pelestarian alam di Indonesia telah banyak menunjukan prestasi gemilang, dari catatan kurun waktu 1993-2004 ada penambahan 100 fauna baru. Sedangkan untuk rentang tahun 2005-2014 ada lebih dari 269 jenis baru hayati yang ditemukan hanya dari peneliti LIPI.
Satwa dari jenis burung, mamalia, amphibi dan reptilia, serta ikan mengalami peningkatan jumlah jenis hampir mendekati dua kali lipat, dan untuk jenis kupu-kupu dan tumbuhan bahkan meningkat pesat dengan rentang antara 10 - 20 kali lipat.
(rls5)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beri Edukasi Masyarakat, Kemenhub Kampanye Selamanya
Redaktur : Tim Redaksi