JAKARTA - Pihak RCTI sudah melakukan klarifikasi ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atas pengaduan Aliansi Jurnalis Independen dan Indonesia Media Watch, Selasa (7/5).
Ini terkait tentang beredarnya rekaman dugaan percakapan tentang rapat Partai Hanura, yang di dalamnya melibatkan nama lembaga penyiaran RCTI dan Indovision.
Head of Corporate Secretary RCTI Adjie S Soeratmadjie menjelaskan, proses klarifikasi berjalan dengan sangat baik. Dia pun menyampaikan terima kasih ke KPI.
"Kami berterimakasih kepada KPI yang telah mengingatkan akan aturan-aturan dalam penyiaran," terang Adjie di Jakarta, Rabu (8/5). Dia ke KPI bersama Senior Manager Regulatory Affair and Corporate Support MNC Sky Vision Muharzin Hasril, mewakili Dirut RCTI Hari Tanoesudibyo dan Dirut Indovision Rudijanto Tanoesudibyo yang berhalangan hadir.
Disampaikan Adjie, merujuk pada substansi rekaman percakapan yang ada diketahui bahwa hal itu masih dalam tahap wacana dari sebuah pertemuan. "jadi tidak pernah atau belum ada realisasinya dalam bentuk siaran dari wacana tersebut," ujar dia.
Dikatakan, permintaan peliputan bisa datang dari mana saja. Dalam hal ini bukan hanya dari satu partai yang notabene kurang paham mengenai kode etik jurnalistik. Namun, untuk penayangan, RCTI tetap berpegang pada aturan, aik menyangkut News Value, News Peg dan Magnitude serta dampaknya.
"Tidak sekedar minta diliput lantas dilakukan peliputan, RCTI tetap berpegang pada UU 32 Tahun 2002, P3SPS dan Kode Etik Jurnalistik," jelasnya.
Terpisah, Ketua Dewan Pers Bagir Manan menyatakan bahwa iklan di media massa tidak masuk dalam kategori kampanye dini. Sehingga para calon anggola legislatif misalnya, bisa beriklan di media massa dengan catatan materi kampanyenya tidak melanggar kode etik jurnalistik.
"Iklan itu kan terkait pemesan, jadi boleh saja. Asal prinsipnya media tidak melanggar kode etik," ucap Bagir Manan, di Jakarta, Rabu (8/5).
Ia menyatakan sependapat dengan KPI yang mengatakan bahwa proses branding calon anggota legislatif melalui iklan di media massa tak masuk dalam ranah kampanye. Karena menurutnya hal itu justru baik bagi masyarakat untuk lebih mengenal calon wakil rakyatnya.
Meski Bagir tetap menekankan agar media massa dan jurnalis tetap memperhatikan kode etik jurnalistik, termasuk soal prinsip keberimbangan dan cover both side.
"Kalau KPI sudah bilang begitu berarti iklan caleg boleh," ujar mantan Ketua Mahkamah Agung itu. (sam/rls/jpnn)
Ini terkait tentang beredarnya rekaman dugaan percakapan tentang rapat Partai Hanura, yang di dalamnya melibatkan nama lembaga penyiaran RCTI dan Indovision.
Head of Corporate Secretary RCTI Adjie S Soeratmadjie menjelaskan, proses klarifikasi berjalan dengan sangat baik. Dia pun menyampaikan terima kasih ke KPI.
"Kami berterimakasih kepada KPI yang telah mengingatkan akan aturan-aturan dalam penyiaran," terang Adjie di Jakarta, Rabu (8/5). Dia ke KPI bersama Senior Manager Regulatory Affair and Corporate Support MNC Sky Vision Muharzin Hasril, mewakili Dirut RCTI Hari Tanoesudibyo dan Dirut Indovision Rudijanto Tanoesudibyo yang berhalangan hadir.
Disampaikan Adjie, merujuk pada substansi rekaman percakapan yang ada diketahui bahwa hal itu masih dalam tahap wacana dari sebuah pertemuan. "jadi tidak pernah atau belum ada realisasinya dalam bentuk siaran dari wacana tersebut," ujar dia.
Dikatakan, permintaan peliputan bisa datang dari mana saja. Dalam hal ini bukan hanya dari satu partai yang notabene kurang paham mengenai kode etik jurnalistik. Namun, untuk penayangan, RCTI tetap berpegang pada aturan, aik menyangkut News Value, News Peg dan Magnitude serta dampaknya.
"Tidak sekedar minta diliput lantas dilakukan peliputan, RCTI tetap berpegang pada UU 32 Tahun 2002, P3SPS dan Kode Etik Jurnalistik," jelasnya.
Terpisah, Ketua Dewan Pers Bagir Manan menyatakan bahwa iklan di media massa tidak masuk dalam kategori kampanye dini. Sehingga para calon anggola legislatif misalnya, bisa beriklan di media massa dengan catatan materi kampanyenya tidak melanggar kode etik jurnalistik.
"Iklan itu kan terkait pemesan, jadi boleh saja. Asal prinsipnya media tidak melanggar kode etik," ucap Bagir Manan, di Jakarta, Rabu (8/5).
Ia menyatakan sependapat dengan KPI yang mengatakan bahwa proses branding calon anggota legislatif melalui iklan di media massa tak masuk dalam ranah kampanye. Karena menurutnya hal itu justru baik bagi masyarakat untuk lebih mengenal calon wakil rakyatnya.
Meski Bagir tetap menekankan agar media massa dan jurnalis tetap memperhatikan kode etik jurnalistik, termasuk soal prinsip keberimbangan dan cover both side.
"Kalau KPI sudah bilang begitu berarti iklan caleg boleh," ujar mantan Ketua Mahkamah Agung itu. (sam/rls/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada Serentak Digelar 2015 dan 2018
Redaktur : Tim Redaksi