jpnn.com - JAKARTA - Pihak pers langsung menanggapi keras soal pemasangan iklan oleh pihak pengacara Lamborghini maut di koran Jawa Pos, Kamis (3/12). Ya, iklan tersebut isinya adalah untuk mengingatkan agar semua media dan masyarakat di media sosial tidak menayangkan pemberitaan negatif terkait tragedi Lamborghini maut yang menabrak lapak STMJ di Surabaya. Direktur Eksekutif di Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) Priyambodo RH menganggap bahwa iklan itu adalah bentuk ancaman terhadap awak media dan masyarakat.
“Pada hakikinya iklan yang dipasang pengacara sopir Lamborghini itu adalah bentuk ancaman yang melanggar undang-undang dan bisa dipidanakan,” kata Priyambodo kepada jpnn.com.
BACA JUGA: Loh.. Novel Keluar Bareskrim Lewat Pintu Belakang, Ada Apa?
Dia lantas menjelaskan, UU yang telah dilanggar Amoz dkk, sebagai tim kuasa hukum pengemudi Lamborghini maut adalah UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Lebih tepatnya adalah pelanggaran pasal 1 ayat 8 karena dianggap melakukan penyensoran. Dimana pasal dan ayat tersebut berbunyi: Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
Tak hanya itu, berdasarkan undang-undang itu dijelaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Bahkan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
BACA JUGA: Peradi: Pengacara Lamborghini Maut Tak Layak Pasang Iklan! Itu Ancaman...
Dalam pasal 4 ayat 3 disebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Sangat kami sayangkan. Seharusnya iklan seperti itu sudah tidak ada lagi. Ini bentuk pengancaman terhadap kekebebasan pers,” ujarnya.
BACA JUGA: Subhanallah, Slamet Effendy Yusuf Memang Ingin Tutup Usia saat Bertugas
Seperti diketahui, tim pengacara pengemudi Lamborghini, Wiyang Lautner, 24, memasang iklan di koran Jawa Pos, yang merupakan salah media cetak terbesar di tanah air.
Di mana isinya adalah untuk mengingatkan agar semua media dan masayarakat di media sosial tidak menayangkan pemberitaan negatif. “(Agar media dan masyarakat) tidak memberikan pemberitaan/pernyataan yang negatif tanpa di dasari dengan bukti-bukti yang kuat, yang dapat merugikan klien kami,” tulis Amoz HZ Taka dalam iklan tersebut.
Tim pengacara itu pun mengancam akan menempuh jalur hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, bagi media yang tidak melaksanakan imbuan tersebut.
Iklan itu ditandatangani oleh tujuh orang pengacara. Mereka adalah Amoz Taka, Muslihin Mappiare, Sanyoto Rahardjo, Roosmarty Fattah, Randy Putra, Afrizal Kaplale dan Agung Wibowo. (mas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cerita Said Aqil soal Penyakit yang Diderita Slamet Effendy Yusuf
Redaktur : Tim Redaksi