Iksan Ilahi Dihabisi karena Menjalin Hubungan Terlarang dengan Istri Pamannya

Kamis, 02 Januari 2020 – 22:52 WIB
Ilustrasi mayat. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, DELI SERDANG - Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan terhadap M Iksan Ilahi, 20, warga Desa Matang Lada, Aceh Utara, yang jasadnya ditemukan di perkebunan tebu Hamparan Perak, Deliserdang, Sumut.

Pelakunya ada empat orang, dan salah satunya adalah Ismail alias Iwa Mancung, 44, paman korban sendiri. Ismail mengajak tiga pria lainnya menghabisi korban.

BACA JUGA: WN Asal Tiongkok Penyelundup Ratusan Unit Ponsel Ditangkap Polisi

Ketiga tersangka yang sudah ditangkap adalah Ridwan Ismail alias Iwa Mancung (44), warga pasar III Lingkungan 4, Terjun, Marelan; Rahmad Ipong alias Ipong, 62, warga Pasar III, Terjun, Marelan; dan Aris (31), warga Lorong I Umum, Bagan Deli, Medan Belawan. Seorang lainnya, Aseng, masih diburu petugas.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Muhammad R Dayan mengatakan motifnya kasus tersebut adalah dendam. Ridwan menyebut Iksan berselingkuh dengan istrinya, Rini Alpianti.

BACA JUGA: Berita Duka, Jamilah Meninggal Dunia Tersengat Listrik saat Banjir

Kapolres menjelaskan sejak 21 Desember kali pertama Iksan ditemukan tak bernyawa di perkebunan tebu milik PTPN 2 di Pasar 3, Desa Klumpang, Hamparan Perak, Deliserdang, telah memeriksa 18 orang saksi.

“Kami memeriksa 18 orang saksi terkait kasus ini dan kami melakukan gelar perkara sehingga akhirnya dapat mengungkap empat pelaku pembunuhan,” ujarnya, Selasa (31/12).

BACA JUGA: Tok, Deni Priyanto Divonis Hukuman Mati

“Tiga berhasil ditangkap, satu orang lainnya masih melarikan diri. Aris ditembak pada bagian kaki karena melakukan perlawanan,” tambah Dayan.

Rahmad Ipong sendiri mertua Ridwan alias ayah Rini. Bersama Ridwan mereka membayar Aris dan Aseng Rp4 juta untuk menghabisi korban.

“Motif dari pembunuhan yg dilakukan tersangka adalah akibat terjadinya perselingkuhan korban dengan saksi Rini Alpianti alias Rini yang merupakan istri dari tersangka Ridwan Ismail alias Iwan Mancung,” bebernya.

Mertua dan menantu ini dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 KUHPidana karena diduga melakukan pembunuhan berencana. “Ancamannya hukuman mati,” jelas Dayan.

BACA JUGA: Ratusan Orang di Jember Keracunan Usai Menyantap Ikan Tongkol saat Malam Tahun Baru

Sebelumnya, Iksan ditemukan tak bernyawa parit, Sabtu (21/12). Di tubuhnya ditemukan 34 liang tikaman. (nin)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler