Ikut Hong Kong

Oleh Dahlan Iskan

Rabu, 22 Desember 2021 – 08:08 WIB
Dahlan Iskan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - KOMENTAR di Disway dua hari lalu membuat saya berpikir keras. Lalu saya baca ulang. Tiga kali.

Rasanya, ide itu tepat sekali. Yakni yang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

BACA JUGA: Da Mama

Sang komentator mengemukakan ide agar KPK dikhususkan saja untuk memberantas korupsi di kalangan penegak hukum.

Dengan demikian, pemberantasan korupsi, secara umum, kembali hanya ditangani oleh penegak hukum yang sudah ada: Polri dan Kejaksaan.

BACA JUGA: Demi Demokrasi

Dengan demikian tidak perlu lagi ada semacam persaingan antara KPK, Polri, dan Kejaksaan. Bidang tugas masing-masing pun bisa lebih tajam.

Komentator lain, pada hari yang sama, juga mengingatkan bahwa KPK itu lembaga sementara. Jangan ada pikiran KPK itu institusi permanen.

BACA JUGA: Tersangka 2 T

Begitulah sejarah maupun aturan yang mendasarinya. KPK harus tidak ada lagi –pada saatnya. Baik karena sudah berhasil atau dianggap gagal.

Bagusnya lagi, ide itu bisa sekaligus menjawab pertanyaan umum: siapa yang mengawasi para penegak hukum.

Masyarakat menghendaki agar penegak hukum pun diawasi secara keras. Bukan lagi hanya diawasi oleh lembaga-lembaga pengawas seperti yang berjalan selama ini.

Dasarnya: diperlukan sapu bersih untuk bisa membersihkan lantai yang kotor. Sapu yang kotor justru akan membuat lantai menjadi lebih kotor.

Saya pun meneruskan ide itu ke beberapa orang. Saya ingin tahu apa kata mereka. Salah satu yang saya hubungi ialah Abraham Samad, mantan Ketua KPK.

"Itu ide yang bagus," ujar Abraham.

Dan lagi, katanya, itu sesuai dengan cara pemberantasan korupsi yang dilakukan di Hong Kong. Yang sukses besar itu. Yang jadi bahan kajian untuk pemberantasan korupsi di banyak negara.

Abraham menyebut nama ICAC, lembaga anti korupsi di Hong Kong. "KPK-nya Hong Kong itu ketika pertama kali didirikan fokusnya hanya melakukan pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum di sana," katanya.

Abraham pun mengatakan bahwa tujuan awal KPK sebenarnya memang untuk itu.

"Kalau merujuk pada UU KPK, kan, memang sudah diamanatkan untuk pemberantasan korupsi pada penyelenggara negara dan penegak hukum," katanya.

Abraham lantas bercerita mengenai apa yang pernah ia lakukan ketika memimpin KPK. "Makanya waktu zaman saya memimpin KPK, fokus kami pada aparat penegak hukum," ujarnya.

"Ada beberapa jenderal polisi aktif yang kami jadikan tersangka," tambahnya. "Termasuk penegak hukum lain seperti hakim, jaksa, dan pengacara," tambahnya.

Ternyata pendapat itu didukung yang lain. Variasi kalimatnya saja yang berbeda. Maka silakan saja mau ditendang ke mana bola ini. (***)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kerdipan Asabri


Redaktur : Antoni
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler