Ilal Ferhard Mangkir Diperiksa, Ini Kata Praktisi Hukum

Jumat, 03 Agustus 2018 – 17:39 WIB
Ilustrasi borgol. Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Polres Jakarta Pusat telah melakukan pemanggilan kepada Ilal Ferhard, pada Rabu (1/8). Sayangnya, mantan suami Regina Andriane itu berhalangan hadir.

Kuasa Hukum Ilal Ferhard, Gus Bejo mengatakan, kliennya tidak bisa hadir lantaran belum ada surat tembusan dari organisasi pengacara yang menaungi kliennya.

BACA JUGA: Polisi Dalami Dugaan Penggelapan Uang oleh Ilal Ferhard

"Dan kami belum bisa menghadirkan klien kami sebelum ada tembusan serta melalui tahapan sesuai AD/ART Advokat," kata Gus Bejo melalui pesan singkat kepada wartawan.

Terkait hal tersebut, Bejo sudah mengirimkan surat kepada Kapolres Jakarta Pusat dan Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat.

"Yang kami jelaskan dalam surat tersebut teknis pemanggilan dari kepolisian ke lawyer atau advokat harus melalui beberapa tahapan karena terikat kode etik advokat," sambung Bejo.

Sedangkan menurut Praktisi Hukum M Zakir Rasyidin, ada Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 yang mengatur tentang hak imunitas advokat.

"Hak imunitas itu melekat hanya pada penanganan perkara. Kalau pelaporan atas dasar perlakuan atau perbuatan advokat yang masih ada hubungannya dengan perkara yang ditangani, memang harus lewat organisasi advokat," kata Zakir.

Namun jika Ilal Ferhard dilaporkan ke polisi tidak ada kaitannya dengan profesi, tidak terkait jasa lawyer atau perkara yang dia tangani, polisi bisa memanggil tanpa harus lewat organisasi advokat.

"Jika pelaporan kepada saudara Ilal berkaitan dengan perbuatan dia pribadi yang tidak ada kaitan dengan perkara yang ditangani, maka bukan alasan bahwa harus diperiksa organisasi dulu baru mau datang," terangnya.

Itu artinya, lanjut Zakir, Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 harus ditafsirkan secara proporsional.

"Jangan perkara yang tidak ada kaitan dengan profesi dibawa ke Undang-Undang advokat. Sebagai warga negara, harus datang memenuhi panggilan polisi," kata Ketua Umum Majelis Advokat Nasional (Madani) ini.

Sebelumnya, Ilal Ferhard dilaporan Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) Herwanto Nurmansyah ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan uang.

Dalam Laporan Polisi Nomor: TBL/1095/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimum Tertanggal 28 Februari 2018, kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Pusat.(jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler