jpnn.com, JAKARTA - Ratusan tempat yang secara ilegal menggelar nonton bareng (nobar) Piala Eropa 2020 ditindak aparat kepolisian.
Sebab, mereka tidak mengantongi izin dari pemegang hak siar kejuaraan empat tahunan itu, yakni Mola TV.
BACA JUGA: Jangan Gegara Nobar Perempat Final, Tak Menonton Final EURO 2020!
Beberapa tempat yang ditindak ialah restoran, kafe, lobi hotel, dan apartemen.
Mola TV sendiri sudah menyebarkan pengumuman perihal peraturan menggelar nobar Piala Eropa 2020.
BACA JUGA: Piala Menpora 2021, Gibran: Saya Tegaskan Suporter Menonton di Rumah, Tidak Ada Nobar!
Mulai 6 Mei 2021, mereka sudah melakukan sosialisasi melalui beberapa surat kabar nasional berbahasa Indonesia dan Inggris.
Mola TV meminta pemilik atau penanggung jawab 120 lokasi itu untuk tidak melakukan pelanggaran lagi.
Para pemilik maupun penanggung jawab juga diminta membayar ganti atas kerugian yang dialami ataupun melakukan kerja sama resmi terlebih dulu.
Mereka juga diminta untuk menerbitkan permohonan maaf, baik di media cetak maupun akun media sosial milik para pelanggar.
"Langkah ini sebagai bukti kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran hak cipta atau hak terkait atas tayangan UEFA Euro Package 2018-2022 yang dimiliki secara sah,” kata Uba Rialin selaku kuasa hukum Mola TV, Kamis (24/6).
Dia sangat menyayangkan kejadian itu karena pihaknya sudah berusaha bersikap persuasif.
“Namun, apa daya usaha tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi," kata Uba. (jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ragil