Illegal Fishing Marak, RI Rugi Rp80 Triliun

Kamis, 03 Mei 2012 – 12:14 WIB
JAKARTA - Kementrian Kelautan aan Perikanan memprediksi setiap tahunnya Indonesia telah mengalami kerugian sebesar Rp80 triliun akibat illegal fishing. Hal itu terbukti dari banyaknya kasus illegal fishing yang masih kerap ditemui dengan berbagai modus kegiatannya.

Ketua Mahkamah Agung, M Hatta Ali mengatakan dari jumlah kasus tindak pidana yang sedang ditangani pengadilan perikanan dua tahun terakhir terdapat 204 kasus, di antaranya terjadi pada 2010 sebanyak 138 kasus dan pada tahun 2011 sebanyak 66 kasus.

"Dan sebanyak 196 perkara di antaranya telah ditangani di pengadilan perikanan baru. Kerugiannya sendiri ditaksir mencapai Rp 80 triliun," kata M Hatta Ali, dalam sambutannya pada acara pembukaan pendidikan dan pelatihan (Diklat) calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan di Hotel Milenium, Jakarta, Kamis (3/5).

Menurut Hatta, berbagai modus yang dilakukan para pencuri ikan seperti, dokumen izin yang sama dimiliki oleh beberapa kapal (izin ganda), ditemukannya dokumen atau surat izin palsu, transhipment di tengah laut untuk kemudian dibawa ke luar negeri, masih adanya yang belum tertib dalam pemasangan VMS, penangkapan ikan yang merusak dengan pengeboman dan potasium.

"Kita semua berharap dari kinerja para Hakim Ad Hoc ini agar kerugian negara tidak terjadi lagi akibat illegal fishing," ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Syahrin Abdurahman menjelaskan bahwa kurangnya anggaran menjadi penyebab kurang maksimalnya KKP dalam melakukan pengawasan perairan Indonesia.

"Luas wilayah Indonesia kurang didukung peralatan patroli yang kita miliki. Saat ini peralatan patroli kita hanya bergerak 180 hari kerja dari 260 hari dalam setahun. Bisa dibayangkan hampir setengahnya kita tidak melakukan patroli dalam setahun," pungkasnya. (naa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Histeria dari IPB sampai Senayan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler