JAKARTA - Organisasi buruh internasional atau International Labour Organization (ILO) akan membuat kebijakan tentang perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Organisasi internasional di bawah PBB itu akan mendesak pemerintah di negara-negara tujuan TKI agar menjamin dan melindungi para buruh migran asal Indonesia.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengatakan, perlindungan TKI tersebut akan dilakukan melalui Ratifikasi Konvensi Pekerja Migran. Menurutnya, rencana tersebut sudah dibahas bersama Dirjen ILO yang baru, Guy Ryder pada pertemuan International Labour Conference (ILC) yang berlangsung 30 Mei-15 Juni 2012 lalu.
"Mengenai kebijakan perlindungan TKI di negara penempatan telah dibahas bersama Dirjen ILO, Guy Ryder, sekaligus membahas mengenai ratifikasi konvensi buruh migran," ungkap Muhaimin di Jakarta, Selasa (19/6).
Dijelaskannya pula bahwa selain melakukan pertemuan dengan Guy Ryder, perwakilan pemerintah Indonesia juga bertemu dengan delegasi negara lain dalam forum terbuka yang diikuti oleh 184 negara itu. "Dari hasil pertemuan tersebut , tetap ditekankan pada perlindungan TKI di negara penempatan," imbuhnya.
Untuk diketahui, hingga saat ini ada 45 negara yang sudah meratifikasi konvensi yang disahkan Majelis Umum PBB pada 18 Desember 1990 melalui Resolusi Nomor 45/158 itu. Sebagian besar negara yang meratifikasinya ialah negara-negara asal pekerja migran termasuk Indonesia.(Cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tegas Soal LHKPN, Dahlan Diapresiasi KPK
Redaktur : Tim Redaksi