Imam Nahrawi Ditahan KPK

Jumat, 27 September 2019 – 19:07 WIB
Mantan Menpora Imam Nahrawi ditahan KPK, Jumat (27/9), terkait kasus dugaan suap dana hibah KONI. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Imam Nahrawi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan, Jumat (27/9), dan ditempatkan di tahanan Pomdam Jaya, Guntur.

Politikus PKB itu ditahan dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

BACA JUGA: Imam Nahrawi Pasrah Menghadapi Takdir

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, Imam Nahrawi akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini.

"IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019 ditahan 20 hari pertama," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

BACA JUGA: Apa sih yang Sudah Dilakukan Imam Nahrawi?

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu memenuhi undangan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (27/9).

Saat hadir di KPK, Imam mengaku siap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

BACA JUGA: Adik Kandung Imam Nahrawi Singgung soal Pimpinan KPK yang Mengundurkan Diri

Mantan Menpora Imam Nahrawi ditahan KPK, Jumat (27/9), terkait kasus dugaan suap dana hibah KONI. Foto: Ricardo/JPNN.com

Imam sendiri hadir pukul 10.06 WIB. Dia mengenakan kemeja dibalut jaket merah saat datang di kantor lembaga antirasuah itu.

"Saya bismillahirrahmanirrahim siap menjalani takdir ini karena setiap manusia pasti menghadapi takdir. Demi Allah demi Rasulullah. Allah itu maha baik, dan takdirnya enggak pernah salah," kata Imam.

Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI.

Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi. Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler