Imam S Arifin jadi Tersangka Kasus Narkoba

Minggu, 28 Agustus 2016 – 16:50 WIB
Pedangdut, Imam S Arifin (65) ditangkap karena menyalahgunakan narkoba. Foto: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pedangdut, Imam S Arifin (65) ditetapkan tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu oleh Polres Metro Jakarta Barat. 

Dia ditangkap polisi di sebuah apartemen di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Sabtu (27/8) sekira pukul 15.00.

BACA JUGA: Bom Medan, Masinton: Biarkan Dulu Polisi Bekerja

Saat ditangkap Imam diketahui sedang memakai sabu-sabu. Polisi juga menyita sabu-sabu seberat 0,34 gram.

"Yang bersangkutan saat kami geledah didapati shabu. Kemudian kami tangkap dan bawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Roycke Langie di Mapolres Metro Jakarta Barat, Minggu (28/8).

BACA JUGA: 25 Ribu Butir Ekstasi di Minibus Merah Punya Siapa, Ayooo Ngaku...

Penangkapan terhadap Imam, kata Roycke, berawal dari informasi masyarakat. Pihaknya lantas menanggapi informasi tersebut.

"Dari situ melalui mekanisme penyelidikan kami melakukan penangkapan," pungkas Roycke.

BACA JUGA: Polisi Segera Tetapkan Tersangka di Kasus Penipuan 177 Calon Haji

Akibat perbuatannya, Imam dijerat Pasal 114 dan 112 KUHAP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Mg4/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Repotnya Tangkap Sindikat Pencuri L300


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler