Imelda Dihabisi Pacar di Areal Persawahan, Sempat Begituan, Begini Pengakuan Pelaku

Senin, 07 Februari 2022 – 19:21 WIB
Pelaku saat digiring petugas kepolisian saat dihadirkan dalam konferensi pers. Foto: Rahmat Hidayat/Antara

jpnn.com, MEDAN - Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus pembunuhan yang menewaskan Imelda, 20, wanita yang dibunuh pacarnya sendiri berinisial MSB,16.

Irsan mengatakan sebelum insiden pembunuhan terjadi, antara korban dan pelaku sempat melakukan hubungan layaknya suami istri.

BACA JUGA: Berbuat Terlarang di Hotel, Perwira Polisi dan Mbak AA Disergap Anak Buah Kombes Eka

Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji mengatakan perbuatan terlarang itu dilakukan keduanya di areal persawahan tempat korban ditemukan tewas dengan kondisi telungkup.

"Sebelum membunuh korban, keduanya berhubungan b*dan terlebih dahulu di areal persawahan," kata Irsan, Senin (7/2).

BACA JUGA: Pelajar SMA Pembunuh Imelda Terancam Hukuman Mati

Irsan mengatakan perbuatan terlarang yang dilakukan keduanya tidak ada unsur paksaan meski keduanya sempat terlibat cekcok.

"Tidak ada, karena ada komunikasi, ada kesepakatan (untuk berhubungan badan)," ujar mantan Wakapolrestabes Medan itu.

BACA JUGA: Wanita Muda yang Tewas di Areal Persawahan Dibunuh Pacar, Motifnya Tak Disangka

Pelaku yang tidak lain adalah pacar korban berinisial MSB ternyata baru saja sebulan menjalin kasih.

Keduanya berkenalan lewat media sosial Facebook hingga akhirnya menjalin hubungan.

"Jadi mereka ini sebenarnya lagi dekat atau pacaran kurang lebih satu bulan," kata Irsan.

Mantan Wakapolrestabes Medan itu mengatakan motif pelaku sampai tega membunuh Imelda karena faktor sakit hati. Karena faktor itulah yang membuat pelaku gelap mata dan kemudian merencanakan pembunuhan kepada korban.

"Mereka saling tuduh berselingkuh. Selain itu korban juga berkata-kata kotor kepada MBS, hingga membuat pelaku sakit hati," ungkap Irsan.

Pelaku diamankan di sekitaran rumahnya di Dusun 2 A Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (6/2). Saat itu, pelaku sedang asyik bermain dengan teman-temannya.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, memperoleh petunjuk dan menyita barang bukti, petugas kemudian mengamankan pelaku," kata Irsan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

"Namun, kami juga tetap melakukan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan karena anak ini masih di bawah umur, sehingga penerapan dan penanganannya pas," tutupnya.

Sebelumnya, mayat Imelda ditemukan dengan kondisi telungkup di areal persawahan di Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (3/2) sekita pukul 07.30 WIB.

Mayat warga Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang itu, awalnya ditemukan oleh sejumlah warga yang ingin memanen padi di sekitaran lokasi penemuan.

BACA JUGA: Wanita Muda yang Tewas di Areal Persawahan Dibunuh Pacar, Motifnya Tak Disangka

Warga yang melihat mayat tersebut sontak kaget dan langsung melaporkan penemuan itu ke pihak kepolisian. (mcr22/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler