Imigrasi Batam Blacklist 10 WN India

Rabu, 05 Juni 2013 – 07:12 WIB
BATAMKOTA - Kantor Imigrasi Khusus Batam mendeportasi sepuluh warga India yang habis izin tinggalnya di Indonesia. Sepuluh warga asing itu dipulangkan ke negara asalnya melalui Jakarta dengan kawalan petugas imigrasi.

Pelaksana Harian (PLH) Kabid Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Imigrasi, Batam Hamdan mengatakan kesepuluh warga India di bawa ke Jakarta menggunakan pesawat Citylink. Sesampainya di Bandara Soekarno Hatta, kesepuluh Imigrasi ini diterbangkan ke India sekitar pukul 15:00 WIB menggunakan pesawat Garuda Indonesia. "Kita kawal hingga terbang ke India," ungkap Hamdan.

Menurutnya seluruh biaya perjalanan warga India tersebut dibiayai keluarga mereka sendiri."Mereka (warga India) yang membiayai pemulangan (deportasi),"ungkapnya. 

Hamdan mengatakan sepuluh warga India tersebut masuk dalam catatan hitam (Blacklist) pihak imigrasi."Tanpa batas waktu," bebernya lagi. 

Disinggung mengenai keberadan warga India, Hamdan mengatakan jika kedatang ke Indonesia untuk mencari kerja."Selama pemeriksaan tidak kita temukan adanya modus lain,"ungkapnya lagi.

Sebelumnya Petugas Kantor Imigrasi Kantor Imigrasi Klas I Khusus Batam mengamankan sebelas pria warga India berusia 20 sampai 30 tahun di hotel Bali Jodoh Nagoya Batam, Selasa (21/5) sore.

Sembilan dari sebelas warga asing asal India tersebut ditahan karena izin masa tinggalnya sudah kadaluwarsa. Dua lainnya, masa izin tinggalnya masih berlaku dilepaskan petugas.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan satu warga India lainnya atas nama Shekhawat Hen Singh,34 di hotel yang sama."Izin tinggalnya juga habis, sehingga total warga india yang ditahan berjumlah sepuluh orang,"ungkapnya.

Sepuluh warga India tersebut sudah berada di Batam dari bulan Maret tanggal 7. Padahal visa wisata yang dikantonginya hanya berlaku untuk 7 hari dan 30 hari. Mereka masuk dari Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batam Kota. Meski masuk tidak bersamaan, mereka di Batam menginap pada hotel yang sama.

Bagi warga asing dari 60 negara di dunia, saat masuk Batam bisa memperoleh "visa on arrival" (VoA) dengan masa dan 30 hari. Untuk 7 hari dikenakan tax 10 dolar Amerika. Sedangkan 30 hari 25 dolar Amerika.

Kesembilan WN India ini melanggar Pasal 78 ayat UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan sanksi tindakan administratif, denda, hingga pendeportasian ke negara asal.(hgt)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dugaan Korupsi Bupati Konut Resmi Masuk KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler