jpnn.com, JAKARTA - Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Agung Sampurno menuturkan hingga sore kemarin (30/5), belum ada permintaan dari penyidik kepolisian untuk pencegahan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Setelah ada permintaan dari penyidik, Ditjenim akan segera memasukan usulan pencegahan itu ke Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (Simkim).
BACA JUGA: Habib Rizieq Segera Pulang, Begini Respon Polda Metro Jaya
”Atas permintaan penyidik, Ditjenim dapat melakukan penarikan paspor yang bersangkutan (Habib Rizieq, red) meski berada di luar negeri,” ujar Agung kemarin (30/5).
Dia menuturkan sesuai prosedur Ditjenim akan mengirimkan surat kepada negara yang diduga menjadi tempat singgah Rizieq. Surat itu untuk memberitahukan penarikan paspor tersebut.
BACA JUGA: Habib Rizieq Akan Disambut Mirip Kedatangan Ayatollah Khomeini
”Selanjutnya menunggu tindakan yang akan diambil oleh pemerintah negara tersebut kepada yang bersangkutan,” tambah pria kelahiran Malang itu.
Biasanya, orang yang telah dicabut parpornya itu akan segera dideportasi oleh negara bersangkutan. Agung menuturkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah akan memberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk pemulangan dia.
BACA JUGA: Apa Iya Pendukung Rizieq Mau Blokir Akses ke Bandara....
Proses serah terima akan dilakukan dibatas alat angkut dan didampingi sampai ke tanah air.
”Jika tidak ada tindakan apa-apa maka Indonesia tidak dapat berbuat apa-apa karena itu kewenangan negara tersebut,” tambah dia. (syn/sam/ jun)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seperti Ini Mekanisme Penerbitan Red Notice
Redaktur & Reporter : Soetomo