Imigrasi Cegah Keberangkatan Puluhan TKI Illegal

Minggu, 09 Oktober 2016 – 22:37 WIB
TKI. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Petugas Imigrasi mencegah keberangkatan 54 tenaga kerja Indonesia yang diduga illegal, Minggu (9/10). 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta Alif Suaidi menjelaskan, 33 di antaranya akan menumpang maskapai Mihin Lanka MJ 604 dengan rute penerbangan Jakarta-Colombo-Dubai-Abu Dhabi-Bahrain-Doha-Jeddah. 

BACA JUGA: Aa Gatot Kaget, Reza Kok Begitu...

Sedangkan 21 orang akan menumpang pesawat Oman Air (WY 848) dengan rute penerbangan Jakarta-Miscat-Abu Dhabi-Doha-Dubai-Riyadh-Bahrain.

Menurut Alif, pencegahan bermula saat TKI yang diduga illegal itu melewati pos pemeriksaan Imigrasi di bandara, pukul 13.00. 

BACA JUGA: Pura-pura Bisu karena Sabu-sabu

Saat pemeriksaan, petugas menemukan kejanggalan setelah mengetahui tujuan para penumpang tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan paspor, penumpang tersebut disinyalir hendak bekerja di Timur Tengah tanpa adanya rekomendasi dari instansi terkait seperti Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI. 

BACA JUGA: Ngeri! Hampir Seluruh Ruangan Menuju Dapur Banyak Tetesan Darah

"Petugas kemudian membawa yang bersangkutan ke ruangan office untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Alif, Minggu (9/10). 

Dia menjelaskan, setelah pemeriksaan singkat dilakukan maka dipastikan para TKI itu akan bekerja di Timur Tengah.

"Namun memang tidak dilengkapi dengan surat resmi dari  BNP2TKI," katanya.

Dari informasi itu, petugas melakukan pengamanan dan pencegahan keberangkatan para TKI tersebut. 

Alif menjelaskan, 33 TKI itu ditempatkan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sedangkan 21 calon lainnya telah dikembalikan ke penanggung jawab mereka untuk segera dikembalikan ke daerah asal.

Alif menjelaskan, penolakan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Dirjenim Nomod. IMI.2GR.01.01-4.698 tanggal 12 Juli 2016. SE itu merujuk kepada surat Kementrian Tenaga Kerja Nomod.B26/MEN/PPTK-PTKLN/III/2016  tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Penggunaan Perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bro..Bro..Pura-Pura Bisu, Ternyata Dalam Mulut Ada Sesuatu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler