Imigrasi Denpasar Deportasi Turis Nigeria

Minggu, 21 Maret 2021 – 16:11 WIB
Warga negara asing asal Nigeria didampingi dua petugas Imigrasi Denpasar untuk proses pendeportasian di Denpasar, Bali, Sabtu (20/03/2021). ANTARA/HO-Humas Imigrasi Denpasar. (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)

jpnn.com, DENPASAR - Imigrasi Denpasar, Bali, mendeportasi seorang turis asing asal Nigeria bernama Ikechukwu Christiantus Nwokenta, karena melakukan pelanggaran keimigrasian.

Imigrasi mengambil tindakan tegas karena turis asing itu melanggar aturan keimigrasian yakni melebihi masa izin tinggal atau overstay.

BACA JUGA: Gelar Pesta Saat Pandemi Corona, Turis Rusia Dideportasi Imigrasi Bali

"Imigrasi Denpasar mendeportasi satu orang warga asing dari Nigeria bernama Ikechukwu Christiantus Nwokenta karena melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu overstay," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan pers yang diterima di Denpasar, Minggu (21/3).

Jamaruli menjelaskan turis asing tersebut datang ke Indonesia 22 September 2018 dan berada di Bali hingga saat ini.

BACA JUGA: Abaikan Perintah Pengadilan, Pemerintah Malaysia Deportasi Ribuan Warga Myanmar

Menurutnya, setelah mendapatkan laporan tentang izin tinggal turis asing itu yang melebihi batas waktu, petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar langsung menangkap yang bersangkutan.

Selanjutnya, turis asing tersebut diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

"Yang bersangkutan diserahkan pada tanggal 8 Januari 2021 untuk mempermudah proses pendeportasian," tuturnya.

Selain itu, lanjut dia, WNA tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar cekal (cegah dan tangkal) pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

Adapun proses pendeportasian menggunakan Maskapai Citilink QG 681 dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

BACA JUGA: Sebut Bali Ramah kepada LGBT, Perempuan Amerika Serikat Ini Dideportasi

Kemudian dilanjutkan menggunakan pesawat Ethiopian Airlines ET 629 dan ET 901 rute Jakarta (CGK) lalu Addis Ababa (ADD) dan menuju Lagos (LOS).

Waktu boarding pada pesawat ET 629 yaitu pukul 16.10 WIB melalui Gate A2.

Sebelumnya, seorang warga negara asing asal Rusia bernama Ekaterina Trubkina juga dideportasi, Jumat (19/3) setelah terlibat dalam kasus kaburnya buronan Interpol Rusia bernama Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka.

Andrei melarikan diri saat menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada pada Kamis, (11/2) pukul 13.20 WITA. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler