Kapolres Kendari AKBP Yuyun Yudhantara membenarkan penangkapan tersebut. Kata dia keduanya diamankan karena diduga tak memiliki visa kerja. "Namun saat ini kedua investor tersebut sudah ditangani oleh pihak imigrasi," singkat Yuyun kepada Kendari Pos (JPNN Group), Kamis (13/12).
Terpisah, Direktur Humas PT Alamharik Laode Rahmat tidak membantah kalau kedua invertor yang ditangkap itu adalah mitra kerjanya," Kami akui bahwa Mr.Chadin dan Mr. Cheng Woov adalah mitra kerja kami, tapi kami tidak tau menahu kalau kedua orang ini tidak memiliki dokumen visa kerja. karena selama ini kami tidak pernah kenanyakan kepada mereka," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Hendiartono Soehendro yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan kepada kedua investor tersebut, bahkan keduanya sudah dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).
Namun sayangnya, kedua investor ini masih bebeas berkeliaran karena pihak Imigrasi tak melakukan penahanan kepada keduanya " keduanya hanya dikenakan wajib lapor karena kami masih terus melakukan penyelidikan. Kalau untuk paswor kami sudah amankan sejak diamankannya," kata Hendiartono.
Dari informasi yang diperoleh bahwa pihak Imigrasi telah menerima uang sebanyak Rp 50 juta dari kedua investor sehingga Imigrasi tak melakukan penahanan. "Informasi itu tidak benar, memang keduanya sempat melakukan penawaran kepada kami, tapi kami abaikan. Jadi informasi itu tidak benar jika kami telah menerima uang dari kedua investor itu," jelasnya. (p15)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tabrakan, Kapal Cargo Karam di Sungai Kapuas
Redaktur : Tim Redaksi