Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Heriyanto mengatakan, apa yang dilakukan terhadap Raffi hanya sebatas larangan atau penundaan ke luar negeri. Itu berbeda dengan cegah yang biasa dikenakan KPK kepada saksi atau tersangka korupsi.
”Bukan pencegahan, tetapi penundaan ke luar negeri sampai 20 hari ke depan,” ujarnya. Berarti, larangan itu akan berakhir 15 April. Namun, Heriyanto enggan menjelaskan lebih jauh apa alasan BNN meminta imigrasi untuk melarang Raffi ke luar negeri.
Sebab, Raffi dikabarkan harus menjalani rehabilitasi di Lido selama enam bulan ke depan. Artinya, Raffi tidak bisa keluar dari pusat rehabilitasi tersebut. Lantas, untuk apa larangan atau penundaan ke luar negeri dikenakan kepada partner Olga Syahputra di acara musik itu" Heriyanto mengaku tak tahu pasti.
Dia menyarankan untuk meminta penjelasan langsung kepada BNN. Heriyanto hanya menyebut penundaan itu biasa diberlakukan pada seseorang yang kasus hukumnya belum selesai. ”Langsung konfirmasikan saja ke BNN soal alasannya,” imbuhnya.
Sementara itu, pihak BNN belum bisa dikonfirmasi terkait dengan pencegahan tersebut. Humas BNN Sumirat Dwiyanto tidak merespons konfirmasi yang dilayangkan Jawa Pos. Begitu pula dengan Deputi Bidang Penindakan BNN Benny Mamoto yang beberapa kali dihubungi tidak merespons.
Sebagaimana diberitakan, Raffi dan sejumlah rekannya ditangkap atas tuduhan kepemilikan ganja dan menyediakan lokasi pesta narkoba. Upaya praperadilan yang dilakukan pihak Raffi kandas. Dengan begitu, dia harus tetap menjalani rehabilitasi sembari menunggu masa sidang utama. (dim/byu/c10/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Liburan, Nurul Arifin Boyong Keluarga ke Bali
Redaktur : Tim Redaksi