Imigrasi Malaysia Ancam Usir Warga Asing, Bagaimana Reaksi Kedutaan Indonesia?

Kamis, 18 November 2021 – 23:43 WIB
Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) membuka konter rekalibrasi pulang di Kuala Lumpur International Airport (KLIA) untuk memudahkan pengurusan dokumen Pekerja Asing Tanpa Izin (PATI), termasuk pekerja non prosedural dari Indonesia, untuk pemulangan ke tanah air. Foto: ANTARA Foto/Agus Setiawan

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur mengimbau para warga negara dan pekerja migran Indonesia di Malaysia menaati protokol kesehatan terkait ancaman pengusiran oleh imigrasi setempat bagi yang melanggar.

"KBRI senantiasa mengimbau PMI dan WNI untuk selalu mematuhi SOP protokol kesehatan dan ketentuan yang berlaku di Malaysia dalam berbagai kesempatan," ujar Koordinator Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar di Kuala Lumpur, Kamis (18/11).

BACA JUGA: Duo Jepang Retired, Ganda Malaysia Lolos 16 Besar Indonesia Masters 2021

Yoshi mengatakan KBRI bekerja sama dengan pihak terkait di Malaysia mengimbau dan memfasilitasi WNI yang belum divaksin untuk menjalani langkah tersebut guna mengurangi dampak paparan COVID-19.

Sementara itu, Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) dalam pernyataannya mengatakan belakangan ini sering viral di media sosial isu warga negara asing yang melanggar SOP pencegahan COVID-19.

BACA JUGA: Sikut Sesama Wakil Malaysia, Pearly Tan/Thinaah Lolos 16 Besar Indonesia Masters 2021

"Malahan terdapat dalam kalangan mereka yang sengaja menantang pihak berkuasa supaya mengambil tindakan kepada mereka," ujar Dirjen Imigrasi Malaysia Khairul Dzaimee Bin Daud.

Sehubungan dengan itu, ujar Khairul, JIM menasihati supaya semua warganegara asing mematuhi arahan dan peraturan terkini lembaga-lembaga pemerintah terkait langkah-langkah pencegahan pandemik COVID-19.

BACA JUGA: Ganda Malaysia Tebar Ancaman di Indonesia Masters, Terbang ke Bali Bukan untuk Berlibur

"JIM tidak akan ragu-ragu untuk membatalkan izin dan semua kemudahan imigrasi yang telah diberikan. Mereka juga akan diusir pulang ke negara asal dan dimasukkan daftar hitam dari memasuki negara ini kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Akta Imigrasi 1959/63," katanya.

Selain itu, JIM juga mengingatkan warga setempat yang menjadi sponsor atau majikan warga negara asing supaya lebih bertanggung jawab dalam memastikan warga asing patuh pada arahan dan undang-undang Malaysia. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler