Imigrasi Pastikan Mochtar Masih di Dalam Negeri

Selasa, 20 Maret 2012 – 21:21 WIB

JAKARTA - Mochar Mohammad, Wali Kota Bekasi nonaktif yang dihukum enam tahun karena karena korupsi, hari ini mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan. Sempat beredar kabar Mochtar sudah kabur ke luar negeri.

Namun Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM memastikan Mochtar masih di dalam negeri. Juru Bicara Ditjen Imigrasi, Maryoto Sumadi, menyatakan bahwa sampai saat ini Mochtar masih dalam masa pencegahan.

"Yang bersangkutan (Mochtar) masuk dalam daftar cegah. Hingga saat ini juga masih dalam masa pencegahan," kata Maryoto Sumadi saat wartawan, Selasa (20/3).

Seperti diketahui, hari ini Mochtar mangkir dari panggilan KPK. Ini berarti kedua kalinya kader PDI Perjuangan itu tak mau menjalani proses eksekusi. Sebab, Kamis (15/3) lalu Mochtar juga mangkir dari panggilan pertama.

Untuk diketahui,  Mochtar yang didakwa korupsi oleh KPK ternyata divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Tak terima dengan pengadilan tingkat pertama, JPU KPK pun mengajukan kasasi.

Majelis kasasi MA akhirnya memutuskan Mochtar bersalah karena korupsi. Majelis yang diketuai Djoko Sarwoko beserta dua hakim anggota, Krisna Harahap dan Leo Hutagalung, menghukum politisi PDI Perjuangan itu dengan penjara selama enam tahun penjara plus denda Rp 300 juta. Selain itu, majelis juga memerintahkan Mochtar membayar kerugian negara sebesar Rp 639 juta. (ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wilayah Timur Indonesia Masih Rawan Cuaca Buruk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler