Imigrasi Periksa Mantan Pelatih Kukar dari Myanmar

Jumat, 06 Oktober 2017 – 19:28 WIB
Mantan pelatih Mitra Kukar Stefan Hansson. Foto: JPG

jpnn.com, PACITAN - Mantan pelatih Mitra Kutai Kartanegara (Mitra Kukar) Lars Goran Stefan Hansson kini terancam dideportasi.

Pasalnya, paspor Hansson mati sejak 25 Februari. Dia kali terakhir terlihat di salah satu hotel di Pacitan.

BACA JUGA: Cesar Belum Menyerah Buru Top Skor Liga 1

Kemarin (5/10), dia diperiksa di Kantor Imigrasi Kelas III Ponorogo.

''Jelas akan kami deportasi. Tapi, masih kami lakukan pengembangan terkait kegiatannya di Indonesia,'' ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Ponorogo Najarudin Safaat.

BACA JUGA: Baru Saja Menang Praperadilan, Novanto Sudah Dicegah Lagi

Pria 60 tahun berkebangsaan Swedia yang juga pernah menangani Persela Lamongan itu overstay tujuh bulan di Indonesia.

Najar -sapaan Najarudin Safaat- mengungkapkan, masa tenggang paspor setelah habis adalah 60 hari.

BACA JUGA: Menang Praperadilan, Setnov Masih Dilarang ke Luar Negeri

Setelah kontraknya sebagai pelatih Mitra Kukar tidak diperpanjang pada 2014, Hansson sempat meninggalkan Indonesia. Keluar masuk hingga beberapa kali.

''Kali terakhir masuk ke Indonesia pada 28 Januari lalu melalui Bandara Soekarno-Hatta,'' tutur Najar.

Dia menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari tim pengawas orang asing Pacitan tentang keberadaan Hansson pada 4 September lalu.

Setelah itu, petugas memeriksa lelaki yang pernah menjadi arsitek timnas U-23 Myanmar tersebut di Hotel Mina, Pacitan.

Pada 28 September lalu, Hansson mendatangi Kantor Imigrasi Kelas III Ponorogo. Najar mengungkapkan, Hansson masuk ke Indonesia dengan izin wisata.

Muncul dugaan bahwa Hansson berniat mencari pekerjaan lagi di Indonesia sebagai pelatih klub bola.

''Overstay selama tujuh bulan merupakan tindak pidana administrasi. Sanksinya deportasi dan dimasukkan daftar cekal minimal enam bulan,'' jelas Najar.

Menurut informasi, Hansson tengah mengajukan lamaran sebagai pelatih di Pacitan FC.

Namun, menurut Najar, sampai saat ini, belum ada kontrak hitam di atas putih.

Jika Hansson terbukti berada di Indonesia dengan keperluan bekerja, sanksi bakal lebih berat.

''Akan kami dalami dengan memeriksa sejumlah saksi di Pacitan,'' ujar Najar.

Selain dideportasi, Hansson bakal dijerat pidana karena melanggar UU 6/2011 tentang Keimigrasian.

Yakni, penyalahgunaan izin tinggal lantaran hanya memiliki izin wisata. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun kurungan. (mg8/irw/c18/diq/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mitra Kukar Jaga Asa Finis di 10 Besar Liga 1


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler