jpnn.com, TANJUNGPINANG - Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kepri telah mendeportasi 50 WNA di sepanjang tahun 2019 atau mengalami penurunan dibanding 2018 yang mencapai 186 WNA.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas Kelas I Tanjungpinang Hongky Juanda di Tanjungpinang Sabtu menyatakan WNA tersebut dideportasi karena tersandung masalah hukum seperti, narkoba dan ilegal fishing.
Sebagian besar WNA yang dipulangkan ialah warga berkebangsaan Vietnam, karena mereka mendominasi kasus ilegal fishing di wilayah perairan Kepri pada umumnya.
“Sebelum dideportasi ke negara masing-masing, mereka sudah dihukum sesuai putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” kata Hongky Juanda seperti dilansir Antara.
Kemudian, lanjut dia, selama 2019 Imigrasi juga menolak 70 WNA masuk ke Tanjungpinang dan penolakan tersebut mengalami peningkatan dibanding tahun 2018 sebanyak 27 WNA.
Dia menyampaikan sejumlah faktor penyebab terjadinya penolakan antara lain, WNA yang masuk ke Tanjungpinang berperilaku tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku di daerah setempat.
Menurutnya, terkadang ada WNA yang datang dalam kondisi mabuk, kemudian memiliki maksud lain di luar maksud kedatangannya.
"Tujuannya memang berwisata, tapi setelah kami dalami ternyata ada niat lain di luar itu, makanya terpaksa ditolak," tegas Juanda.
Imigrasi Tanjungpinang, akan terus berupaya memperketat pengawasan terhadap WNA yang masuk ke Tanjungpinang.
“Kami sangat selektif, WNA yang datang harus menguntungkan negara. Kalau justru membuat rugi, buat apa diterima," sebutnya.(Antara/fri/jpnn)
BACA JUGA: Imigrasi Malaysia Awali Tahun Baru dengan Razia TKA Besar-besaran
Redaktur & Reporter : Friederich