Impor 72.500 Ekor Sapi Terkendala Izin Kementan

Rabu, 25 September 2013 – 04:08 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perdagangan berencana memberikan izin impor 72.500 sapi siap potong dari 12 importir. Importasi itu dipersiapkan untuk mengantisipasi lonjakan permintaan menjelang Idul Adha.

Sayangnya saat ini, proses importasi sapi yang bakal didatangkan dari Australia itu masih terkendala surat rekomendasi kesehatan dari Kementerian Pertanian.

BACA JUGA: Rumit, Penyelesaian RUU Jasa Konstruksi Bakal Molor

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengaku saat ini pihaknya belum bisa mengeluarkan surat persetujuan impor (SPI) untuk 12 importir tersebut. Sebab pihaknya masih menunggu surat rekomendasi kesehatan dari Kementerian Pertanian. Berdasarkan prosedur, jika surat rekomendasi tidak keluar maka SPI tidak bisa berlaku.

"Rekomendasi dari Kementan kan terkait kesehatan, karantina, dan keamanan pangan. Kalau itu belum turun ya SPI tidak akan bisa digunakan," terangnya

BACA JUGA: Jonan Pastikan KAI Tak Lakukan Mark Up PSO

Gita menuturkan alasan Kementan belum mengeluarkan rekomendasi karena ingin diusulkan dulu di rapat koordinasi terbatas yang dipimpin oleh Menko Perekonomian. Gita pun hanya bisa menunggu keputusan dari rapat tersebut. Namun dia menghimbau, keputusan tersebut harus segera ditetapkan agar permintaan selama Idul Adha bisa terpenuhi. Jika importasi terlambat Gita khawatir, harga daging bakal kembali melesat.

Di tempat terpisah, Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan mengakui saat ini pihaknya masih memeriksa prosedur rekomendasi teknisnya. Rekomendasi itu terkait kelayakan produk pangan impor.

BACA JUGA: Dahlan Iskan Turun Tangan Atasi Krisis Listrik di Sumut

Dia berkata, proses kajian itu memang membutuhkan waktu yang cukup lama. Namun dia berjanji dalam waktu dekat pihaknya bakal mengeluarkan rekomendasi tersebut. "Mungkin dua hari akan selesai," ucapnya.

Dia juga menegaskan, sesuai dengan kesepakatan sebelumnya saat ini Kementerian Pertanian hanya mengeluarkan rekomendasi teknis yang berhubungan dengan kesehatan. Sedangkan volume, waktu, dan perusahaan yang dipilih sudah kekuasaan dari Kementerian Perdagangan.

"Kami hanya mengurusi rekomendasi teknis saja, selain itu sudah bukan wilayah Kementerian Pertanian," katanya.

Sebagai gambaran, berdasarkan Permendag nomer 46 tahun 2013 tentang ketentuan impor dan ekspor produk hewan, pemerintah mengizinkan importasi sapi siap potong jika harga daging di pasar di atas harga referensi yang ditentukan.

Saat ini harga daging rata-rata nasional mencapai Rp 88.544. Harga itu masih 16 persen di atas harga referensi yang telah ditetapkan yaitu Rp 76 ribu per kg. Untuk itu Kementerian Perdagangan membuka kran impor sapi siap potong. Selain sapi siap potong, Kementerian Perdagangan juga membuka impor dalam bentuk sapi bakalan dan daging beku.

Dengan pembukaan impor selebar-lebarnya, diharapkan harga daging bisa turun sesuai dengan harga referensi. (uma)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan Persilakan BPK Usut Anggaran BUMN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler