Importasi Bahan Baku Industri Mamin Perlu Dipermudah

Rabu, 06 Mei 2020 – 02:26 WIB
Produk hasil industri makanan dan minuman. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim mengatakan, pihaknya mengusulkan kepada lembaga terkait agar pembebasan bea masuk dan kemudahan proses importasi bahan baku industri makanan dan minuman.

“Menindaklanjuti implementasi Perpres 58 tahun 2020 tentang Penataan dan Penyederhanaan Izin Impor tersebut perlu adanya kerja sama antara Kemenperin, Kemenkoperekonomian dan Kemendag serta K/L lain,” ucapnya, Selasa (5/5).

BACA JUGA: 98 Persen Industri Besar Kembali Lanjutkan Produksi di Tempat Kelahiran Virus Corona

Dia menjelaskan, industri makanan dan minuman merupakan kelompok industri yang tingkat permintaannya tetap baik atau bahkan sedang meningkat.

Permasalahan utama adalah ketersediaan bahan baku industri mamin dan penolong yang sebagian besar masih tergantung kepada impor seperti gula, garam industri dan lain lain. 

BACA JUGA: Yang Lain Megap-megap Dihajar Corona, Industri Jenis Ini Tetap Jaya

Kemenperin juga mengusulkan adanya stimulus fiskal berupa pembebasan atau pengurangan PPh 21 dan PPh 22 tertuang dalam PMK No.23/2020 dan PMK No. 44/2020 Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.

Selain itu, Kemenperin juga mengusulkan pembebasan bea masuk bahan baku industri makanan dan minuman.

Kemenperin pun merespon kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di berbagai daerah.

Kemenperin mengusulkan agar dalam penerapan PSBB di berbagai daerah, industri makanan dan minuman masuk dalam kategori 8 sektor yang tetap bisa beroperasi selama selama pemberlakuan PSBB.

Oleh karena itu, Menteri Perindustrian telah menerbitkan SE Menteri Perindustrian No. 4/2020 Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat SE No. 7/2020 Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri; dan SE No 8/2020 tentang kewajiban pelaporan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMK).

se tersebut dikeluarkan agar industri dan kawasan industri tetap beroperasi selama melaksanakan protokol covid-19 secara ketat.

Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman mengatakan pemerintah perlu memberikan stimulus tambahan agar operasional perusahaan tidak berat saat pandemi covid-19.

Salah satu stimulus yang diharapkan adalah penghapusan izin impor bahan baku karena prosedurnya yang panjang selama ini dianggap memberatkan.

"Dengan tidak adanya izin rekomendasi, kita tetap perlu (impor). Saya harap semua kementerian mempunyai data dan persepsi sama sehingga nggak ada hal yang menyulitkan terutama di tengah covid-19 begini," Adhi. (jos/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler