jpnn.com, LOMBOK BARAT - Ada saja akal IMW (43) untuk mengelabui polisi dari jejak bisnis haramnya. Pria asal Dusun Gria Adeng, Lombok Barat itu memodifikasi daun jambu untuk menyimpan narkoba jenis sabu.
Kendati demikian, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram tetap bisa mematahkan tipu muslihat IMW. Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya pada Minggu (12/12).
BACA JUGA: Satu Penumpang Mobil Toyota Innova Nahas Ditemukan, Kapolres: Mohon Doanya
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan penangkapan IMW berawal dari adanya laporan yang menyebutkan bahwa tersangka kerap melakukan transaksi sabu di rumahnya.
"Kami berhasil mengamankan barang bukti sabu 3,98 gram, uang tunai, sepeda motor saat penggerebekan,” kata Heri didampingi Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama di Polresta Mataram, Selasa.
BACA JUGA: Polisi Masih Lakukan Pemeriksaan, Rizky Nazar Belum Berstatus Tersangka
Sabu tersebut, ungkap Heri, didapatkan di pohon jambu air yang ada di halaman rumah pelaku.
“Jadi, IMW memodifikasi helaian daun jambu untuk menyimpan paketan sabu di dalamnya,” bebernya.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Mobil Toyota Innova yang Jatuh ke Jurang, Warga Baru Temukan Ini
Heri menjelaskan pelaku sudah menjalankan bisnis haramnya sejak tiga bulan lalu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (der/radarlombok)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Artis Berinisial RN Ditangkap Karena Narkoba, Siapa?
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha