Terdakwa perekam dan penyebar video viral ancaman pemenggalan kepala Presiden Joko Widodo, Ina Yuniarti divonis bebas pada Senin (14/10).
Dalam putusan yang diambil di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, majelis hakim membebaskan Ina dan menuntut negara untuk membersihkan namanya.
BACA JUGA: Rapat Paripurna Ricuh, Dua Anggota Dewan Terpaksa Dilerai, Ternyata Ini Penyebabnya
Ketua Majelis Hakim Yuzaida dalam membacakan vonis persidangan memutuskan bahwa Ina tak melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang selama ini disangkakan padanya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan menyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 27 Ayat 4 KUHP sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum," kata Yuzaida.
BACA JUGA: Biduan Organ Tunggal Tewas Dikeroyok dan Dilempari Batu, Tragis!
Yuzaida memandang hakim tidak melihat ada bukti pelanggaran unsur pemerasan atau ancaman seperti yang tertuang Pasal 45 Ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Majelis berkesimpulan tidak ada fakta di persidangan tedakwa melakukan perbuatan terkait unsur pemerasan atau ancaman yang bersifat materil," kata Yuzaida.
BACA JUGA: Berita Duka, Fairuz Ananta Mahasiswa Kedokteran Itu Meninggal Dunia di JTTS
Yuzaida juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan Ina semenjak putusan ini dibacakan. Kemudian, Yuzaida meminta jaksa memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
BACA JUGA: Painem Tewas Mengenaskan, Ada Bekas Jeratan Tali di Leher dan Mulut Keluar Darah
Sebelumnya, polisi menangkap Ina di rumahnya, Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (15/5). Ina diduga melanggar UU ITE terkait penyebaran video ancaman pemenggalan kepala Jokowi saat berunjuk rasa. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga