jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Inara Rusli, Arjana Bagaskara memberi penjelasan mengenai hak kliennya mendapat pembagian royalti 4 lagu Virgoun.
Adapun empat lagu tersebut adalah Surat Cinta untuk Starla, Bukti, Selamat (Selamat Tinggal), dan Orang yang Sama.
BACA JUGA: Inara Rusli Tidak Mau Buru-buru Cari Pengganti Virgoun
Arjana mengatakan bahwa awalnya Inara mengajukan permohonan pembagian sebesar ? dari royalti 4 lagu tersebut.
Namun, majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan bahwa Inara hanya berhak atas 50 persen hasil royalti Virgoun.
BACA JUGA: Cerai dari Virgoun, Inara Rusli Bicara Soal Calon Pasangan
"Secara hukum, royalti itu, kan, hak ekonomi yang diturunkan dari lagu-lagunya Virgoun," kata Arjana, saat dihubungi awak media, baru-baru ini.
Menurut Arjana, pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan pihak Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan publisher terkait royalti tersebut.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Fadly Jadi Saksi Kasus Video Syur, Artis Thailand Bikin Heboh
"Virgoun itu (pakai) LMK-nya WAMI. Nanti kami akan tarik WAMI untuk bisa mengeksekusi putusan tersebut," tutur Arjana.
Arjana kembali menegaskan bahwa apa yang dituntut kliennya itu hanya sebatas royalti atas keempat lagu tersebut.
"Masyarakat mungkin memahaminya Inara menuntur sebagai pencipta lagu, bukan. Inara mendapatkan bagian turunan dalam bentuk hak ekonomi dari lagu-lagu itu," jelasnya.
Sebelumnya, Inara Rusli menuntut pembagian hasil royalti sebagai harta bersama dengan Virgoun, setelah keduanya resemi bercerai. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh