jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) optimis Rencana Induk Pembangunan Industri Indonesia (RIPIN) akan terbit Februari 2015. Dengan program yang dirancang dalam RIPIN tersebut, pertumbuhan industri pada 2035 ditargekan bisa 9,5 persen.
"Dengan RIPIN itu, kita akan memiliki rencana pembangunan industri yang berkelanjutan hingga 20 tahun mendatang. Sebenarnya, tantangan terberat bukan mendorong RIPIN disahkan. Tapi bagaimana program dan tujuan yang tercakup di dalamnya bisa tercapai," ujar Sekjen Kementerian Perindustrian Anshari Bukhari kemarin (26/12).
BACA JUGA: Bosowa Akuisisi Sky Aviation
Dia mengatakan, rancangan peraturan pemerintah (RPP) RIPIN merupakan turunan dari amanat UU No 3/2014 tentang Perindustrian. "Itu sempat dikembalikan Sekretariat Negara untuk direvisi berkenaan visi program kerja presiden. Tapi sudah kami serahkan kembali," ungkapnya.
Selain RIPIN, UU Perindustrian juga mengamanatkan penerbitan lima PP lainnya. Yakni terkait kewenangan pengaturan yang bersifat teknis untuk bidang industri tertentu dan perizinan industri.
BACA JUGA: Kejar 20 Juta Wisman dan Rp 260 T Devisa
Lalu pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, serta pemberdayaan industri. "Tidak ada alasan apapun untuk membatalkan RIPIN," sambungnya.
Dengan hadirnya RIPIN, persentase nilai tambah sektor industri yang diciptakan di luar Jawa meningkat signifikan yang pada 2014 ditarget 29 persen. Seedangkan untuk tahun depan dipatok bertumbuh menjadi 30 persen.
BACA JUGA: Libur Panjang, Beban Listrik Menurun Sampai 2.858 MW
"Implementasi kebijakan diiringi proyek jangka panjang untuk pengembangan industri di daerah," sambungnya.
Ripin bertujuan mewujudkan industri nasional sebagai pilar dan penggerak ekonomi nasional. Untuk bisa menuju pada tujuan tersebut, peran daerah sangat dibutuhkan. Oleh sebab itu, dia berharap, daerah bisa turut membantu menyukseskan Ripin.
"Pemda saya harap bisa membuat rencana pembangunan industri di daerahnya masing-masing," tuturnya.
Diharapkan pertumbuhan industri bisa menyerap banyak tenaga kerja dan mengurangi tingkat pengangguran.
"Pada tahun 2015, kita membidik jumlah tenaga kerja di industri nonmigas bisa menembus 15 juta orang, lalu naik menjadi 18,43 juta orang pada 2020, lalu lebih dari 21,73 juta orang tahun 2025, dan melampaui 29,18 juta orang pada 2035," jelasnya. (wir)
Target Pertumbuhan
Industri nonmigas
2015 6,90%
2020 8,73%
2025 9,05%
2035 9,53%"
Sumber : Kemenperin
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panen Melimpah, Bawang Merah Super Hanya Rp 9 Ribu per Kilo
Redaktur : Tim Redaksi