Indekos Mahasiswi di Jalan Masa Jaya Tiba-Tiba Ramai, Ada Apa?

Sabtu, 03 Juli 2021 – 21:58 WIB
Polisi mengusut kasus pencurian di indekos mahasiswi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Sebuah kos-kosan yang diisi sejumlah mahasiswi tiba-tiba ramai lantaran didatangi para petugas Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kehadiran petugas itu untuk melakukan olah TKP di indekos mahasiswi yang bertempat di Jalan Masa Jaya, Gang Ketitiran 2, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

BACA JUGA: Apa yang Dilakukan Prajurit TNI di Papua Sungguh Sangat Mulia

Pasalnya, salah satu penghuni kamar indekos bernama Riska Darmayanti (21) melaporkan kejadian kehilangan sejumlah barang elektronik miliknya, berupa iPhone X, Oppo F9, dan satu laptop Asus.

Polisi pun sigap memburu pelaku yang diketahui sebanyak tiga orang.

BACA JUGA: Tabrakan Maut, Scorpio Hantam Supra Fit, Brak.., Kondisi Batam Mengenaskan

Satu dari ketiga pelaku ditangkap, yakni bernama M Andi (25). Sedangkan dua lainnya bernama Igun dan Dudung masih dalam pengejaran.

Andi terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kedua kakinya, lantaran kabur saat akan ditangkap tak jauh dari rumahnya, Jumat (2/7).

BACA JUGA: Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Bengkulu, Rumah Bergetar, Warga Berhamburan

Aksi pembobolan indekos mahasiswi itu terjadi pada Selasa 29 Juni 2021, sekitar pukul 01.05 WIB.

Saat itu korban sedang tertidur di kamarnya. Lalu para pelaku masuk dengan cara memanjat dan merusak jendela kamar korban.

Tersangka Andi dan kedua temannya langsung mengambil barang berharga milik korban kemudian kabur.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi melalui Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing mengatakan dari ketiga pelaku, satu orang sudah diringkus.

“Pelakunya tiga orang dan baru satu yang berhasil kami tangkap, dua pelaku lagi masih dalam pengejaran. Pelaku terpaksa kami ambil tindakan tegas karena melakukan perlawanan dan berupaya kabur saat akan diamankan,” kata dia, Sabtu (3/7).

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” pungkas Robert. (zone/palpos.id)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Facebook Gaming Akan Diisi Gim dari Ubisoft, Makin Variatif


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler