Indeks Keberdayaan Konsumen Nasional 2023 Meningkat jadi 57,04

Kamis, 21 Desember 2023 – 21:08 WIB
Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) mencatat hasil survei Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Nasional 2023 diperoleh nilai 57,04. Foto: dok PTKN

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) mencatat hasil survei Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Nasional 2023 diperoleh nilai 57,04.

Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang menyatakan nilai tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

BACA JUGA: Lewat Produk Tembakau Alternatif, Asosiasi Konsumen Dukung Peningkatan Kualitas Kesehatan Publik

Moga menjelaskan bahwa IKK Nasional 2023 tersebut berada dalam kategori ‘Mampu’.

Hal ini disampaikan Moga dalam Konferensi Pers Hasil Survei IKK 2023 pada hari ini, Kamis (21/12).

BACA JUGA: Ratusan Neta V Sudah Mendarat di Tangan Konsumen Tanah Air

Survei Keberdayaan Konsumen dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) PKTN bekerja sama dengan PT KOKEK.

“Artinya, konsumen mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik termasuk menggunakan produk dalam negeri bagi diri dan lingkungannya,” ujar Moga.

Moga mengungkapkan konsumen Indonesia merupakan prioritas yang harus dilayani dan dilindungi kepentingannya karena merupakan aset penting bagi perekonomian.

Penduduk Indonesia yang berjumlah 278,8 juta jiwa memberikan andil penting pada produk domestik bruto (PDB).

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat PDB Indonesia mencapai Rp 19,58 kuadriliun pada 2022. Komponen pengeluaran konsumsi rumah tangga berkontribusi 51,87 persen atau mencapai Rp 10,16 kuadriliun.

"Artinya, perekonomian Indonesia masih didominasi oleh komponen pengeluaran konsumsi rumah tangga," ucap Moga.

Adapun survei IKK 2023 dilakukan di 34 provinsi dengan sampel tersebar pada sembilan sektor perdagangan.

Sektor tersebut yaitu obat dan makanan, jasa keuangan (perbankan, asuransi, lembaga pembiayaan), jasa transportasi, listrik dan gas rumah tangga, jasa telekomunikasi, jasa layanan kesehatan, perumahan, barang elektronik, telematika, kendaraan bermotor, serta jasa pariwisata.

IKK adalah indeks yang mengukur kesadaran, pemahaman, dan kemampuan menerapkan hak dan kewajiban konsumen dalam berinteraksi dengan pasar.

Penarikan sampel dilakukan menggunakan teknik multistage cluster sampling terhadap 17 ribu responden.

"Terdapat 500 responden yang disurvei pada setiap provinsi dengan rincian 300 responden disurvei secara luring dan 200 responden disurvei secara daring,” ungkap Moga.

Moga menjelaskan terdapat lima level indikator yang menandakan tingkat keberdayaan konsumen, yaitu ‘Sadar’ (nilai 0--20), ‘Paham’ (nilai 20,1--40), ‘Mampu’ (nilai 40,1--60), Kritis (nilai 60,1--80), dan ‘Berdaya’ (nilai 80,1–100).

Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan nilai dan level indikator IKK tersebut.

"Caranya dengan memberikan literasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk menjamin terpenuhi haknya sebagai konsumen agar masyarakat menjadi konsumen mandiri dan berdaya," ucap Moga.

Selain itu, Moga menuturkan, pemerintah senantiasa melakukan edukasi secara masif kepada konsumen dan pembinaan kepada pelaku usaha.

Hal ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan menciptakan lingkungan perdagangan yang adil.

Fasilitas Pemerintah untuk Konsumen

Moga menjelaskan pemerintah juga menyediakan layanan konsultasi dan memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk telepon, surel, situs web, dan aplikasi WhatsApp.

Moga menilai saluran komunikasi yang beragam ini mencerminkan transparansi dan aksesibilitas dalam menangani pengaduan konsumen.

"Dengan memberikan berbagai pilihan, pemerintah berusaha membuat proses konsultasi dan penyelesaian pengaduan konsumen semudah mungkin,” imbuh Moga.

Moga menegaskan partisipasi aktif konsumen dalam memperjuangkan hak-hak mereka adalah langkah perlindungan terhadap perekonomian nasional.

"Kami mendorong konsumen untuk lebih cermat dalam melakukan transaksi, baik secara luring maupun daring, serta mengutamakan produk dalam negeri," ujar Moga

Adapun konferensi pers dihadiri 160 peserta secara hibrida dari akademisi perlindungan konsumen, kementerian/lembaga terkait, dinas yang membidangi perdagangan di Indonesia, lembaga perlindungan konsumen, dan anggota asosiasi/pelaku usaha.

Turut hadir Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN Ivan Fithriyanto dan Direktur Utama PT KOKEK Tan Johny Yulfan selaku narasumber.(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
konsumen   IKK   PTKN   Kemendag   Perekonomian  

Terpopuler