Indonesia Cekal Guru Agama dan Dosen Teologi Asing

Jumat, 02 Januari 2015 – 17:16 WIB
Hanif Dhakiri. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah melarang tenaga kerja asing (TKA) yang berprofesi guru agama dan dosen teologi dari semua agama untuk bekerja di Indonesia. Upaya ini dilakukan guna mencegah penyebaran paham-paham radikalisme yang dibawa oleh tenaga kerja asing tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan lewat kebijakan ini pemerintah menegaskan tidak ingin lembaga-lembaga pendidikan dijadikan penyemai benih-benih radikalisasi di kelompok agama manapun.

BACA JUGA: Lelang Naskah Unas Dilakukan Provinsi, Potensi Bocor Makin Tinggi

“Kita  menutup pintu untuk TKA yang berprofesi guru atau dosen agama maupun teologi. Ini sebagai salah satu upaya menghindarkan lembaga agama tidak dijadikan lahan persemaian ide atau kaderisasi yang radikal,” katanya di Jakarta, Jumat (2/1).

Hanif mengatakan larangan itu sudah diimplementasikan dalam dua bulan terakhir. Pelarangan itu sudah ada dalam regulasi revisi peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) 40 tahun 2012 tentang jabatan-jabatan yang tertutup bagi TKA.

BACA JUGA: Unas SMA-SMK 13 April 2015

“Radikalisme agama apapun tidak boleh berkembang di Indonesia. Anak-anak Indonesia harus memperoleh pendidikan agama sesuai dengan kultur Indonesia dan kebhinnekaan,” tegas mantan Sekjen DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Untuk mengimplementasikan regulasi ini, pihaknya menggandeng pihak sektoral yang juga ikut memberikan rekomendasi, seperti Kementeriaan Agama. Disamping berupaya membenahi tata kelola TKA yaitu dengan mewajibkan pekerja asing yang masuk Indonesia harus bisa berbahasa Indonesia. 

BACA JUGA: Sekolah Ramai-ramai Kembali ke KTSP

"Regulasi itu sudah ada dan langsung disosialisasikan kepada berbagai pihak terkait. Setelah itu tinggal didampingi secara bersama dengan melakukan pengawasan di lapangan," tandasnya. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembayaran Tunjangan Guru TK Rp 917 M Ditunda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler