Indonesia dan Singapura Sepakati Kerangka Negoisasi FIR

Kamis, 10 Oktober 2019 – 04:09 WIB
Penerbangan Jakarta- Singapura. Foto : Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi turut mendampingi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo ke Singapura dalam pertemuan dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di The Istana Singapura pada Selasa (8/10) lalu.

Dalam pertemuan tersebut, kedua negara telah menyepakati Kerangka Negosiasi untuk Wilayah Informasi Penerbangan atau Flight Information Region (FIR) - Framework for Negotiation of FIR Realignment mencakup wilayah teritorial RI dan di wilayah Kepulauan Riau yang saat ini masih dikelola oleh Singapura dan Malaysia.

BACA JUGA: Kabut Asap Pengaruhi Kinerja Ketepatan Waktu Penerbangan Lion Air

“Berkaitan dengan FIR, kami bersama Kementerian Luar Negeri di bawah koordinasi Kemenko Maritim sudah bekerja hampir dua tahun ini berdiskusi untuk menyelesaikan pengelolaan FIR pada tahun ini, sebagaimana diamanatkan oleh Bapak Presiden Jokowi,” ujar Budi dalam siaran persnya.

Di mana kerangka Negosiasi FIR telah ditandatangani pada 12 September 2019. Kemudian, Pada 7 Oktober 2019 tim teknis kedua negara telah bertemu. Selanjutnya, tim teknis akan melakukan pertemuan-pertemuan selanjutnya yang lebih intensif.

BACA JUGA: Indonesia - Singapura Komitmen Perkuat Kerja Sama Ekonomi

“Alhamdulillah sudah ada kemajuan. Saat ini framework sudah disetujui, bahkan sudah ada Term Of Refernce (TOR). Dirjen Perhubungan Udara sudah melakukan diskusi bersama Dirjen Kemenlu bahwa terdapat beberapa koreksi dari perjanjian terkait FIR yang sudah ada sejak 1995. Koreksi itu tentu memberikan manfaat bagi kedua belah pihak,” terang Budi.

Sebagai informasi, FIR di Kepri yang dikelola Singapura, berawal ketika Konvensi ICAO di Dublin, Irlandia pada 1946, di mana Singapura masih dikuasai Inggris dianggap mumpuni secara peralatan dan SDM, sementara Indonesia baru merdeka sehingga tidak hadir pada pertemuan tersebut.

Oleh karena itu, Singapura dan Malaysia mengelola FIR di wilayah Kepri. Singapura memegang kendali sektor A dan C, sedangkan Malaysia mengendalikan Sektor B.

Pada 1995 dilakukan perjanjian antara kedua negara yang telah Merdeka, di mana kesepakatan pengelolaan FIR di Kepri tetap dikelola pihak Singapura.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler