BALI - Penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi salah satu aspek penting yang harus disiapkan oleh negara-negara anggota ASEAN dalam menghadapi berlakukannya Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community /AEC) pada tahun 2015. Karenanya, perusahaan-perusahaan di negara-negara ASEAN yang bergerak di semua bidang industri dan jasa pun harus sudah melaksanakan dan meningkatkan penerapan K3.
Hal itu disampaikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar saat membuka The 3rd ASEAN Labour Inspection Conference, di Bali, Rabu (3/7). Muhaimin menyatakan, penerapan standar K3 di era globalisasi merupakan salah satu tuntutan utama dalam pemenuhan standar internasional terhadap suatu produk barang atau jasa yang harus memenuhi persyaratan khusus seperti ISO (The International Organization for Standardization) dan OHSAS (Occupational Health and Safety Assessment Series).
“Pemerintah Indonesia mengajak dan mengingatkan negara-negara anggota ASEAN secara bersama-sama dapat menerapkan standar K3. Apalagi tuntutan global yang mensyaratkan diterapkannya sistem manajemen mutu," kata Muhaimin dalam siaran persnya, Rabu (3/7).
Dalam acara yang dihadiri pemangku kepentingan bidang ketenagakerjaan dari 10 negara ASEAN Plus 3 negara Asia lainnya, yakni Japan, China dan Korea Selatan itu, Muhaimin juga mengingatkan pentingnya kolaborasi dan koordinasi di bidang K3. Ia juga mengajak negara-negara ASEAN menggali bidang kerjasama teknis pengawasan ketenagakerjaan.
“Kita berharap Konferensi ke-3 Pengawasan Ketenagakerjaan ASEAN ini dapat meningkatkan kapasitas dan kerjasama pengawasan ketenagakerjaan antara Negara Anggota ASEAN menuju komunitas ASEAN yang kuat dan berkembang,“ kata Menteri asal PKB itu.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilih Anggota KPI, DPR Gelar Voting
Redaktur : Tim Redaksi