BALI - Menteri Luar Negeri RI Marty Natalegawa dan Menteri Luar Negeri Australia Bob Carr, telah menutup Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) ke-5 Bali Process on People Smuggling, Trafficking in Persons and Related Transnational Crime (Bali Process). Pertemuan dilangsungkan di Bali pada tanggal 1-2 April 2013.
PTM telah menyepakati pembentukan suatu kelompok kerja (Pokja) penanganan perdagangan orang. Kelompok kerja akan menjadi wahana bagi Bali Process untuk membahas penanganan perdagangan orang secara lebih intensif.
"Kelompok kerja ini digagas Indonesia dengan pemikiran bahwa Indonesia memiliki kepentingan yang besaruntuk memerangi kejahatan penyelundupan manusia dan perdagangan orang. Indonesia juga dapat berkontribusi positif bagi upaya pencegahan, deteksi dini dan perlindungan dari fenomena maraknya kejahatan tersebut. Termasuk merebaknya migrasi ilegal dan gelombang manusia perahu di kawasan Asia Pasifik," kata Menlu Marty dalam siaran pers yang diterima JPNN, Selasa (2/4).
Menurut Marty, pertemuan ini juga menyambut baik gagasan Indonesia agar Bali Process yang menjalin jejaring dan kerja sama dengan Jakarta Centre for Law Enforcement Cooperation (JCLEC) yang berlokasi di Semarang. Kerja sama antara Bali Process dengan JCLEC ini akan semakin memperkuat instrumen penegakan hukum negara anggota Bali Process untuk memberikan kerangka hukum yang kuat dalam penanganan penyelundupan manusia dan perdagangan orang.
Indonesia sendiri telah memiliki instrumen hukum kriminalisasi kejahatan tersebut dalam Undang-Undang Imigrasi.
PTM juga menyambut baik didirikannya Bali Process Regional Support Office (RSO) di Bangkok, Thailand pada tahun 2011. RSO yang dikelola oleh Indonesia dan Australia akan menjadi pendukung bagi pencapaian berbagai program dan gagasan Bali Process di masa mendatang.
Dalam forum tersebut, Marty juga mengajak seluruh negara terkait, baik itu negara asal, negara transit maupun negara tujuan untuk mengedepankan pencegahan, deteksi dini, dan perlindungan dalam mengatasi masalah penyelundupan dan perdagangan manusia.
"Indonesia telah memanfaatkan Bali Process sebagai wahana untuk berdialog dan bertukar informasi dengan negara asal, transit dan tujuan tersebut. Pertukaran informasi tersebut penting untuk memaksimalkan upaya pencegahan dan deteksi dini yang menjadi pendekatan utama Indonesia," ujar Marty.
Bali Process didirikan pada tahun 2002. Forum ini merupakan satu-satunya mekanisme kerjasama kawasan yang melibatkan negara asal, negara transit, dan negara tujuan korban penyelundupan manusia dan perdangan orang.
PTM ke-5 yang diselenggarakan tahun ini memiliki arti penting karena berhasil meletakkan dasar-dasar untuk semakin memperkuat kerja sama Bali Process ke arah yang lebih kongkret dan relevan terhadap kawasan. (dil/jpnn)
PTM telah menyepakati pembentukan suatu kelompok kerja (Pokja) penanganan perdagangan orang. Kelompok kerja akan menjadi wahana bagi Bali Process untuk membahas penanganan perdagangan orang secara lebih intensif.
"Kelompok kerja ini digagas Indonesia dengan pemikiran bahwa Indonesia memiliki kepentingan yang besaruntuk memerangi kejahatan penyelundupan manusia dan perdagangan orang. Indonesia juga dapat berkontribusi positif bagi upaya pencegahan, deteksi dini dan perlindungan dari fenomena maraknya kejahatan tersebut. Termasuk merebaknya migrasi ilegal dan gelombang manusia perahu di kawasan Asia Pasifik," kata Menlu Marty dalam siaran pers yang diterima JPNN, Selasa (2/4).
Menurut Marty, pertemuan ini juga menyambut baik gagasan Indonesia agar Bali Process yang menjalin jejaring dan kerja sama dengan Jakarta Centre for Law Enforcement Cooperation (JCLEC) yang berlokasi di Semarang. Kerja sama antara Bali Process dengan JCLEC ini akan semakin memperkuat instrumen penegakan hukum negara anggota Bali Process untuk memberikan kerangka hukum yang kuat dalam penanganan penyelundupan manusia dan perdagangan orang.
Indonesia sendiri telah memiliki instrumen hukum kriminalisasi kejahatan tersebut dalam Undang-Undang Imigrasi.
PTM juga menyambut baik didirikannya Bali Process Regional Support Office (RSO) di Bangkok, Thailand pada tahun 2011. RSO yang dikelola oleh Indonesia dan Australia akan menjadi pendukung bagi pencapaian berbagai program dan gagasan Bali Process di masa mendatang.
Dalam forum tersebut, Marty juga mengajak seluruh negara terkait, baik itu negara asal, negara transit maupun negara tujuan untuk mengedepankan pencegahan, deteksi dini, dan perlindungan dalam mengatasi masalah penyelundupan dan perdagangan manusia.
"Indonesia telah memanfaatkan Bali Process sebagai wahana untuk berdialog dan bertukar informasi dengan negara asal, transit dan tujuan tersebut. Pertukaran informasi tersebut penting untuk memaksimalkan upaya pencegahan dan deteksi dini yang menjadi pendekatan utama Indonesia," ujar Marty.
Bali Process didirikan pada tahun 2002. Forum ini merupakan satu-satunya mekanisme kerjasama kawasan yang melibatkan negara asal, negara transit, dan negara tujuan korban penyelundupan manusia dan perdangan orang.
PTM ke-5 yang diselenggarakan tahun ini memiliki arti penting karena berhasil meletakkan dasar-dasar untuk semakin memperkuat kerja sama Bali Process ke arah yang lebih kongkret dan relevan terhadap kawasan. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Irman Gusman jadi Warga Kehormatan Kopassus
Redaktur : Tim Redaksi