Indonesia Harus Punya Regulasi Pengontrol Harga Sembako

Rabu, 03 Juli 2013 – 23:48 WIB
JAKARTA - Peneliti dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Ilyani, mengungkapkan bahwa gejolak harga sembilan bahan pokok (sembako) di dalam negeri bukan semata-mata karena ulah pengusaha. Menurutnya, tiadanya regulasi untuk mengantisipasi gejolak harga sembako membuat para pengusaha leluasa mendikte harga di pasar dalam negeri.

"Indonesia belum punya regulasi pengendali harga kebutuhan pokok. Kalau ketersediaan Sembako menipis, pemerintah langsung ambil jalan pintas menyerahkan kewajibannya itu kepada pihak swasta melalui impor," kata Ilyani dalam diskusi di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (3/7).

Ilyani menambahkan, selain tidak memiliki regulasi pengendali harga sebagai alat kontrol untuk mendorong harga sembako yang berkeadilan, pemerintah juga belum punya dasar hukum untuk mematok keuntungan berbagai komoditi yang menjadi hajat hidup orang banyak. Menurutnya, regulasi itu bukan berarti pemerintah mengintervensi pasar.

"Tapi itu tanggung jawab negara untuk melindungi warganya dari praktik harga yang tidak berkeadilan. Amerika Serikat sebagai kampiunnya kapitalis dan negara-negara Eropa sudah memiliki regulasi pengendali harga dan penentuan keuntungan berlaku untuk lima tahun," ungkap Ilyani.

Ditambahkannya, Indonesia memiliki Bulog yang sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk menetralisir harga sembako di pasaran. Sayangnya, Bulog di masa Orde Baru  juga diperlemah oleh pemerintah.
 
"Sepanjang regulasi pengendali harga tidak ada, stock manajemen kelembagaan tidak kuat, maka penegakkan hukum terhadap spekulan sembako menjadi tidak efektif dan gejolak harga akan menjadi rutinitas," imbuhnya. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rizal Ramli: UKM Dipajak, Tega!

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler