Indonesia Harus Segera Punya UU Penyiaran Agama

Sabtu, 22 Juli 2017 – 21:01 WIB
Jazilul Fawaid. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Alumni Perguruan Tinggi Ilmu Al-Quran (IKAPTIQ) mendesak pemerintah dan DPR segera menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiatan Agama. Tujuannya adalah menyediakan payung hukum dalam penyiaran agama demi menjaga di antara umat beragama.

Hal itu merupakan hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IKAPTIQ di Jakarta, Jumat (21/7). Ketua Umum IKAPTIQ Jazilul Fawaid mengharapkan RUU itu memasukkan prosedur penyiaran agama di masyarakat.

BACA JUGA: Yakinlah, PDIP Tak Mungkin Menjauh dari Islam

"Sebab, jika tidak dibuat semacam kontrak bersama, potensi konflik dalam penyiaran agama masih besar, sehingga perlu pengaturan yang lebih baik,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

BACA JUGA: 32 Prajurit TNI Ikut Lomba Adzan dan Dakwah di Sudan

Sebelumnya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pernah menyinggung perlunya RUU Penyiaran Agama. Pertimbangannya, di tengah masyarakat masih sering terjadi konflik antar-umat beagama dalam menyikapi cara-cara beragama.

Sedangkan Ketua Rakernas IKAPTIQ Prof Dr Dede Rosyada menyatakan, saat ini hal yang perlu digelorakan adalah menyuarakan Islam yang damai. “IKAPTIQ harus berada di garda depan sebagai teladan dalam memasyarakatkan Islam yang damai di tengah krisis moralitas saat ini,” ujar rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

BACA JUGA: Ketika Lindsay Lohan Buka Puasa Bersama Maher Zain

Dede yang juga ketua Dewan Pakar Islam Nusantara Center (INC) mengatakan bahwa kalangan muslim di Indonesia harus memahami betul sejarah perkembangan Islam di nusantara, termasuk mengetahui pelaku sejarahnya. Muslim di Indonesia harus tahu tokoh-tokoh yang membesarkan Islam di nusantara.

“Kita juga harus tahu karya-karya mereka. Bahwa Islam yang ada di Indonesia itu tidak tiba-tiba ada. Tapi ada rentetan sejarah panjang yang saling terkait,” pungkasnya

Rakernas IKAPTIQ berlangsung di wisma Syahid Kampus II UIN Ciputat Jakarta, Jumat (21/7). Selain menggelar rakernas , IKAPTIQ juga melaksanakan halalbihalal dan Haflah Tilawatil Quran oleh 10 qari yang pernah berprestasi dalam musabaqah tingkat nasional dan internasional.

Rakernas IKAPTIQ juga menghasilkan 4 poin rekomendasi. Pertama adalah menolak full day school (FDS) karena dinilai akan mengebiri sekolah sekolah diniah (madrasah) dan pesantren yang menjadi tradisi dan memiliki sejarah yang panjang di negeri ini.  

Kedua, ikut berperan aktif dalam dakwah yang damai dan mencerdaskan umat serta mengusulkan terbentuknya UU Penyiaran Agama (PA). 
Ketiga, memberikan sumbangsih pemikiran, tenaga, dan sebagainya untuk masa depan PTIQ.

Keempat, menginisiasi terbentuknya Quranic Research Center  (QRC) atau pusat penelitian Al-Quran.   QRC ini akan bermakna dalam menghargai upaya studi Alquran dan Islam yang mendalam, baik untuk tingkat nasional maupun Internasional.(bay/jpk)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beginilah Penilaian Tokoh Muhammadiyah pada Keislaman Bung Karno


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
RUU Penyiaran   Islam   dakwah  

Terpopuler